Gemapatas, Solusi Anticekcok dan Anticaplok Digaungkan di Nagan Raya

Kepala Badan Pertanahan Nagan Raya, Anny Setiawati menyerahkan sertifikat PTSL kepada Keuchik Blang Baro, Kecamatan Seunagan, Jumat, 3 Februari 2023.(Foto kiriman Zulkifli/PortaNusa.com)


PORTALNUSA.com | SUKA MAKMUE –
Pemkab Nagan Raya menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas)—program satu juta patok secara serentak seluruh Indonesia.

Gemapatas mengusung tema ‘pasang patok anticekcok dan anticaplok’ berlangsung Jumat, 3 Februari 2023 di halaman Kantor Camat Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.



Kadis Pertanahan Nagan Raya, H. Ika Suhanas Adlim menyebutkan, kegiatan Gemapatas dilakukan untuk menentukan tanda batas masing masing pemilik lahan dengan solusi pemasangan patok.

Ika Suhanas mengimbau masyarakat Nagan Raya agar dalam pemasangan patok melibatkan pemilik batasnya guna menghindari konflik.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nagan Raya, Anny Setiawati mengingatkan masyarakat untuk menjaga batas tanah masing-masing guna menghindari cekcok dan pencaplokan.

Dikatakan Anny, tujuan tanda batas tanah untuk mengurangi kesalahan ukur bidang tanah agar proses pembuatan sertifikat berjalan lancar. “Juga untuk menghindari sengketa tanah dan mafia tanah,” tandas Anny.

Anny Setiawati juga mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama Pemkab Nagan Raya dan jajaran termasuk aparatur gampong,agar program dapat berjalan sesuai harapan.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 secara simbolis kepada gampong di Kecamatan Seunagan yaitu Parom, Blang Baro, Kuta Sayeh, dan Sapek.[]