Laporan Saiful Alam, Aceh Timur
PORTALNUSA.com | ACEH TIMUR – KW (27), warga Dusun Buket U Gadong, Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, diringkus polisi atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
KW diringkus polisi karena dugaan aktivitas penyelundupan manusia (etnis Rohingya) di kawasan Kecamatan Madat, Aceh Timur, Minggu 11 November 2023 .
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, SH, MH mengatakan itu pada konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu 22 November 2023.
Baca: 35 Etnis Rohingya Ditemukan dalam Truk Ditutup Terpal tanpa Nopol di Aceh Timur
Menurut Andy, KW bersama 36 orang etnis Rohingya ditangkap oleh pihak Polsek Madat saat hendak keluar dari lokasi awal.
Saat pemeriksaan, KW mengaku ia akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15 juta.
“KW baru mendapat DP Rp 3 juta, sisanya akan dibayarkan pada saat antaran sampai ke tujuan,” ujar Kapolres Aceh Timur.
Menurut Kapolres, tak hanya KW, ada dua orang lainnya yang bertindak sebagai perantara.
Ledua warga lainnya itu adalah L (35) warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman yang bertindak sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para imigran, dan I (50), PNS yang diperintahkan oleh L sebagai penunjuk arah lokasi jemputan para imigran.
“L dan I sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Andy Rahmansyah.
Ikut diamankan bersama tersangka sebagai barang bukti satu unit Colt Diesel berwarna kuning, 1 unit Hp Oppo A77s warna hitam, serta uang tunai sisa DP senilai Rp 2.500.000.
Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atau pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” demikian Kapolres Aceh Timur.[]