APK Peserta Pemilu Dirusak di Sabang, Ini Peringatan Bawaslu

Kurdinar

Laporan Imran, Sabang

PORTALNUSA.com | SABANG – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Sabang mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk saling menjaga toleransi dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum seperti merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) Peserta Pemilu karena tindakan tersebut dikenai sanksi pidana pemilu.



“Imbauan ini perlu kami sampaikan mengingat pada tahapan kampanye saat ini kami mendapatkan informasi adanya sejumlah APK Peserta Pemilu di wilayah Kota Sabang yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Ketua Panwaslih Kota Sabang, Kurdinar kepada Portalnusa.com, Sabtu, 9 Desember 2023.

Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.

Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.

Kurdinar juga mengungkapkan, ada sejumlah APK peserta pemilu yang dipasang dan dipaku di pohon-pohon di sejumlah titik.

Sesuai aturan, disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Kurdinar juga mengatakan jika saat patroli masih ditemukan adanya pelanggaran dalam penempatan APK, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan tindakan tegas.[]