Ombudsman RI Beri Penghargaan ‘Zona Hijau’ untuk Pemko Sabang

Sekda Sabang, Andri Nourman menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 kategori B kualitas tinggi dengan akumulasi nilai 83,22 atau zona hijau diserahkan di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Kamis, 25 Januari 2024. (Foto Humas Pemko Sabang)

PORTALNUSA.com | SABANG – Pemko Sabang menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 kategori B kualitas tinggi dengan akumulasi nilai 83,22 atau zona hijau.

Dengan begitu, Pemko Sabang telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik dibandingkan tahun 2022 dengan nilai 67,53.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, 25 Januari 2024.

Baca: Kinerja Pelayanan Publik Semakin Baik, Aceh Terima Penghargaan Ombudsman RI

Sekretaris Daerah Kota Sabang mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil komitmen dan tekad, serta buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemko Sabang dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, ada peningkatan yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik Kota Sabang. Semoga ini menjadi pemicu semangat kita semua jajaran Pemko Sabang untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan kepada masyarakat,” kata Andri Nourman.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelayanan publik yang menjadi sampling penilaian tahun 2023 adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Jaboi, Puskesmas Sukajaya, Dinas Kesehatan dan KB, Dinas Sosial, PMG PP dan PA, serta DPMPTSP dan Naker Kota Sabang.

“Semoga kita bisa meningkatkan kinerja, melakukan perbaikan kebijakan dan tata kelola yang baik, serta penguatan sistem layanan, agar mencegah terjadinya mal-administrasi,” demikian Sekda Sabang.[]