Kinerja Pelayanan Publik Semakin Baik, Aceh Terima Penghargaan Ombudsman RI

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 untuk Pemerintah Aceh, diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Kamis, 25 Januari 2024.(Foto Humas Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengapresiasi kinerja pelayanan publik yang sudah semakin baik dari seluruh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Aceh, sehingga mampu mendapatkan predikat kepatuhan dari Ombudsman RI.

Hal tersebut disampaikan Achmad Marzuki dalam sambutannya pada Penyerahan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Kepada Pemerintah Daerah di Aceh, diselenggarakan oleh Ombudsman RI, di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis, 25 Januarti 2024.

“Selamat, terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada seluruh Pemkab dan Pemko atas kinerja pelayanan publik yang sudah semakin baik. Masing-masing kita tadi baru saja menerima rapor atas kinerja pelayanan publik yang telah kita lakukan selama ini,” ujar Gubernur.

Dalam sambutannya, Achmad Marzuki mengajak seluruh Pemerintahan di Aceh untuk menjadikan penilaian Ombudsman sebagai langkah perbaikan karena penilaian ini menjadi tolok ukur dalam memahami tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar bergerak cepat melakukan evaluasi, sehingga pelayanan yang dianggap masih lemah, harus segera diperbaiki,” imbau Gubernur.

Untuk mencapai perbaikan pelayanan publik yang semakin prima, Penjabat Gubernur Aceh mengajak Ombudsman Perwakilan Aceh untuk terus memberi supervisi, sehingga langkah perbaikan yang sedang dilakukan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang.

“Mari bersama kita tingkatkan terus pelayanan publik, terus perbaiki kinerja pemerintahan agar tujuan mewujudkan Aceh yang hebat, Aceh yang semakin maju dan bermartabat bisa tercapai,” imbuh Achmad Marzuki.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubiyanti dalam sambutannya mengapresiasi Pemkab Aceh Besar, Pemko Sabang dan Pemkab Aceh Jaya yang telah berhasil memperbaiki kinerja pelayanan publik di wilayah masing-masing, sehingga tahun ini mampu berada di Zona Hijau berdasarkan penilaian dari Ombudsman RI.

“Apresiasi kami kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemko Sabang, dan Pemkab Aceh Jaya, yang tahun sebelumnya berada di zona kuning, tahun ini sudah berada pada zona hijau. Selamat dan terima kasih atas komitmen dari para Penjabat Bupati dan Wali Kota untuk terus memperbaiki kinerja pelayanan publiknya,” ujar Dian.

Untuk diketahui bersama, hasil penilaian Ombusdman terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh sepanjang tahun 2023, umumnya masuk dalam kategori Zona Hijau.

Pengertian zona hijau ini menandakan bahwa pelayanan publik di daerah sudah cukup baik. Pada Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun ini, Pemerintah Aceh berada pada Zona Hijau Kualitas Tinggi dengan nilai 80,67. []