Hukum Menerima Angpao Imlek dalam Islam, Ini Kata Buya Yahya

Ilustrasi angpao Imlek. (dok. pexels/Angela Roma)

PORTALNUSA.com – Umat Khonghucu akan merayakan Tahun Baru Imlek 2574 pada Minggu, (22/1/2023). Tahun Baru Imlek 2023 adalah Tahun Kelinci yang akan dimulai pada 22 Januari 2023 sampai 9 Februari 2024.

Pemberian angpao menjadi salah satu tradisi yang dinantikan saat perayaan Imlek. Tradisi angpao adalah memberi amplop merah yang berisi uang kepada keluarga, saudara, atau teman.

Tidak menutup kemungkinan seorang muslim juga akan mendapat angpao dari saudara atau temannya yang merayakan Imlek. Lantas, apakah boleh muslim menerima angpao Imlek?

Mendapat pertanyaan tersebut, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya memberikan penjelasan. Menurutnya, hadiah yang diberikan oleh orang yang di luar Islam halal diterima oleh muslim, selagi hadiah tersebut halal untuk dikonsumsi.

“Kalau tetangga kita yang nasrani memberikan kepada kita hadiah boleh. Bahkan, (meskipun) mungkin kita memang urusan Natal babnya beda. Cuma karena mungkin mereka itu yang imlek mereka lagi senang di acaranya mereka ingin berbagi dalam kesenangannya, maka kita boleh menerimanya, karena murni hadiah itu,” jelas Buya Yahya dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (21/1/2023).