Menteri ESDM Setujui Produksi 40 Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

Kepala BPMA, Mawardi Nur, menjelaskan persetujuan kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Aceh, Kamis , 17 September 2026 (Foto: Istimewa/ Kolase: PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Aceh yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Persetujuan tersebut mencakup 40 sumur minyak yang ada di Aceh Timur dan Aceh Utara serta menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Persetujuan dituangkan dalam tiga surat Menteri ESDM tertanggal 17 September 2026, masing-masing Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026 dan T-323/MG.04/MEM.M/2026.

Di Aceh Timur, kerja sama melibatkan PT Medco E&P Malaka sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) untuk tujuh sumur, serta dengan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP) untuk 22 sumur.

Sementara di Aceh Utara, kerja sama melibatkan PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE) untuk 11 sumur.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengungkapkan, persetujuan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat agar berjalan secara legal, aman dan sesuai ketentuan.

“BPMA dan pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” jelas Mawardi.

Menurut dia, penerbitan persetujuan belum menjadi tahap akhir. Para pihak masih harus memastikan aspek legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola produksi, hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi minyak berjalan sesuai aturan.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Standar Operasi Jadi Perhatian

Sementara itu, Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan mengatakan implementasi kerja sama harus diikuti kesiapan teknis dan operasional. Pengelolaan sumur diarahkan memenuhi standar operasi dan prinsip Good Engineering Practice.

“Aspek keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi hingga perlindungan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kegiatan,” kata Mulyawan.

BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur juga akan melakukan koordinasi untuk memastikan proses transisi menuju tata kelola yang lebih baik berjalan secara lebih terukur.

Ketua Tim Task Force Ibnu Hafizh juga menambahkan setelah persetujuan diterbitkan, para pihak perlu menyelesaikan sejumlah tahapan, termasuk perizinan, kontrak, standardisasi teknis, pengelolaan lingkungan, serta mekanisme monetisasi dan komersialisasi minyak.

Pada tahap awal, para pihak akan menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kontrak jual beli minyak serta berbagai perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional dan persetujuan teknis.

Pengelolaan sumur juga akan diarahkan menggunakan prosedur operasi dan keselamatan yang terstandar. BPMA mendorong pemeriksaan integritas sumur, penggunaan pompa mekanis standar, serta pemantauan produksi yang lebih terukur dan berbasis digital.

Praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk refining ilegal dan open burning, juga menjadi perhatian dalam penataan tersebut.

Lingkungan dan Komersialisasi

Selain aspek produksi, pengelola diwajibkan memperhatikan pengelolaan limbah, reklamasi sumur yang tidak aktif dan pencegahan pencemaran lingkungan.

“Standarisasi ini penting supaya kegiatan produksi masyarakat tidak hanya berbicara tentang volume minyak yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana keselamatan, lingkungan dan tata kelola menjadi satu kesatuan,” ujar Ibnu.

Minyak hasil produksi dari sumur yang telah dikerjasamakan akan disalurkan melalui mekanisme yang ditetapkan, termasuk kepada KKKS sesuai perjanjian kerja sama.

Mekanisme harga dan bagi hasil mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai Indonesian Crude Price (ICP), dengan administrasi dan audit dilakukan secara berkala.

Kerja sama tersebut berlaku dalam periode penanganan sementara paling lama empat tahun. Selama periode itu, evaluasi faktual dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan kerja sama jika terdapat perubahan jumlah sumur maupun kondisi lainnya.

BPMA akan melakukan monitoring dan evaluasi sedikitnya setiap tiga bulan dan dapat melakukan pemantauan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hasil evaluasi selanjutnya dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Persetujuan ini menjadi langkah lanjutan dalam penataan sumur minyak masyarakat di Aceh. Pemerintah berharap kerja sama antara BPMA, pemerintah daerah, KKKS, BUMD dan koperasi dapat meningkatkan tata kelola produksi sekaligus menjaga aspek keselamatan, lingkungan dan kontribusi terhadap ketahanan energi nasional. []