HUKUM, NEWS  

Pj Bupati Darmansah Apresiasi Kinerja Kejari Abdya Ungkap Kasus Korupsi PT CA

Darmansah

PORTALNUSA.com | BLANGPIDIE – Pj Bupati Abdya, Darmansah mengapresiasi Kejari Abdya atas pengungkapan dugaan korupsi pada usaha perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi (CA) dengan perkiraan sementara kerugian negara Rp 184 miliar.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi tim Kejari Abdya yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi perkebunan PT CA di atas tanah negara,” ujar Darmansah kepada Portalnusa.com, Kamis, 11 Mei 2023.

Darmansah berharap kasus ini bisa diusut tuntas sehingga semuanya menjadi jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Berita terkait: Berusaha di Atas Tanah Negara, PT CA Terjerat Dugaan Korupsi

Seperti diberitakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada usaha perkebunan kelapa sawit PT CA, pihak Kejari Abdya sudah memanggil 32 saksi untuk dimintai keterangan terkait penyalahgunaan tanah negara sebagai lahan usaha perusahaan.

Kejari Abdya memaparkan, 32 saksi yang diperiksa berasal dari Pemkab Abdya, kepala desa/mantan kepala desa, anggota DPRK Abdya, BPN Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.

Selain itu penyidik Kejari Abdya juga sudah memeriksa Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB, dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga.

Tim Kejari Abdya telah menemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA.

Lebih lanjut Heru menyebutkan, modus yang dilakukan adalah PT CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha, namun tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas  20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.172.592.653.000.

Selanjutnya PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 hektare yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Rekomendasi Plt. Gubernur Aceh, sehingga PT CA leluasa berusaha yang mengakibatkan kerugian negara yang untuk sementara ditemukan lebih kurang Rp 184 miliar.

Ekspose di Kejati Aceh berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dihadiri Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.[]