HUKUM, NEWS  

Lebih Rp 6 M Dana Desa Bermasalah di Aceh Barat belum Dikembalikan

Kepala inspektorat Aceh Barat, Zakaria Mahmud. (Foto Rico Maharsi/Portalnusa.com)

Laporan Rico Maharsi, Aceh Barat

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Inspektorat Aceh Barat menemukan setidaknya masih ada Rp 6 miliar dana desa yang digunakan tak sesuai ketentuan belum dikembalikan.

Informasi masih banyaknya temuan hasil audit inspektorat Aceh Barat yang belum ditindaklanjuti diungkapkan Juru Bicara Pansus DPRK, Ahmad Yani saat membacakan LHK Pansus DPRK terhadap LKPJ Pemkab Aceh Barat tahun anggaran 2022 di sidang Paripurna II masa Sidang II, Selasa 16 Mei 2023.

“DPRK merekomendasikan agar dinas terkait segera menyampaikan kepada pihak pemerintah gampong untuk segera menyelesaikan semua hasil temuan inspektorat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad Yani.

Menanggapi itu, Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria Mahmud mengatakan pihaknya telah menyurati keuchik dan pihak kecamatan meminta agar semua temuan Inspektorat segera ditindaklanjuti.

Menurut Zakaria, hingga kini dana gampong tak sesuai ketentuan yang telah dikembalikan ke kas daerah sebanyak Rp. 398.452.228. “Masih ada sisa Rp 6 miliar lebih yang belum dikembalikan,” kata Zakaria Mahmud kepada Portalnusa.com di Meulaboh, Rabu 24 Mei 2023.

Zakaria Mahmud menjelaskan, temuan tersebut berasal dari 79 gampong dari 322 gampong.

“Semua Hasil Laporan Pemeriksaan (LPH) sudah kita sampaikan ke bupati sebagai pimpinan daerah yang memiliki kewenangan,” demikian Zakaria Mahmud.[]