ICEL Ingatkan Bahaya Tumpahan Batu Bara di Laut Aceh Barat

Foto dokumen: Limbah batu bara di Pantai Peunaga Pasi, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Foto direkam 10 Maret 2023. (Foto kiriman Fuadri/DPRA for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | MEULABOH –  Satu pernyataan memprihatinkan dikeluarkan aktivis lingkungan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang menyebut kasus tumpahan batu bara yang terjadi di laut Aceh Barat (pesisir Meureubo) merupakan pencemaran terhadap lingkungan dan termasuk berbahaya.

“Peristiwa batu bara jatuh ke laut ini tidak ringan dampaknya,” kata Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ICEL, Fajri Fadilah sebagaimana disiarkan Antara, Kamis, 8 Juni 2023.

Fajri mengatakan, kandungan senyawa yang terdapat di batu bara yang jatuh ke laut di Kabupaten Aceh Barat dikhawatirkan dapat berinteraksi dengan senyawa yang ada di lingkungan laut.

Berita terkait: PLTU dan PT Mifa Masih Saling Bantah soal Limbah Batu Bara di Aceh Barat, DLHK Sibuk Uji Lab

Ada pun senyawa yang terkandung di dalam batu bara yang dapat berinteraksi dengan lingkungan di laut di antaranya seperti merkuri yang mengandung logam berat.

Berita terkait: Awas! Air Tanah yang Tercemar Logam Berat dari Batu Bara Bisa Jadi Bibit Kanker

Fajri mengatakan kandungan merkuri yang berada di batu bara ketika jatuh ke laut dapat berpotensi melepaskan logam berat, sehingga berdampak terhadap kehidupan biota di laut.

Selain itu, kandungan logam berat yang berasal dari merkuri di batu bara juga dapat berdampak terhadap kesehatan manusia.

Karena apabila ikan di laut sudah terkontaminasi dengan logam berat, kata dia, maka seseorang yang mengkonsumsi ikan di laut yang sudah tercemar kandungan merkuri dari tumpahan batu bara, maka dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti menyerang saraf dan berbagai dampak buruk bagi kesehatan manusia.

Sedangkan dampak terhadap anak-anak, kata dia, yaitu dapat mempengaruhi kecerdasan atau IQ anak-anak, serta dampak kesehatan yang berbahaya lainnya.

Tidak Bisa Selesai

Fajri Fadilah menambahkan saat ini pihaknya belum mengetahui bagaimana standarisasi penyelesaian kasus tumpahan batu bara ke laut seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat selama ini.

Menurutnya, kasus tumpahan batu bara tidak bisa selesai hanya dengan memungut bongkahan batu bara yang terdampar di pesisir pantai, yang kemudian dijual ke pihak perusahaan tambang batu bara.

Ia mengatakan, justru partikel batu bara yang sudah tercemar di laut Kabupaten Aceh Barat, sangat sulit dipulihkan karena partikel batu bara yang sudah tercemar di laut tersebut tidak bisa terlihat secara kasat mata.

“Jadi, kejadian tumpahan batu bara ke laut ini tidak selesai dengan membeli batu bara yang terdampar di pantai, harus ada pihak yang bertanggungjawab,” kata Fajri menambahkan.

Menurutnya, kasus tumpahan batu bara di laut Aceh Barat merupakan sebuah kelalaian dari pihak perusahaan, dan ia yakin dengan kejadian ini pasti tidak ada pihak yang akan mengaku bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut.

“Pasti tidak akan ada pihak yang mengaku,” katanya lagi.

Fajri mengatakan dalam kasus ini harus ada pengawas yang bisa mendeteksi pelaku yang menyebabkan tumpahnya bongkahan batu bara ke laut, dan hal itu hanya bisa dilakukan oleh pengawas.

Di sisi lain, ia mengatakan ada aspek lain yang bisa ditempuh secara hukum perdata terkait insiden tumpahan material batu bara ke laut Aceh Barat, oleh para korban yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut.

“Mekanisme yang bisa ditempuh oleh para korban yaitu dengan melakukan gugatan ke pengadilan, dan meminta pertanggungjawaban pemilik batu bara atas kasus tumpahan batu bara yang terjadi di laut Aceh Barat,” demikian Fajri Fadilah.[]