Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung Ditahan

Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Dirtipidum Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023. (Foto cnnindonesia)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka, langsung dileluarkan surat perintah penangkapan dan ditahan sekitar pukul 21.15 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dikutip dari tvonenews.com dan cnnindonesia, usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 1 Agustus 2023.

“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya.

Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. Penetapan tersangka Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.[]