Lagi, BPK RI Perwakilan Aceh Ganjar Pemko Sabang dengan Opini WTP

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta menyerahkan Opini WTP kepada Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 2 Mei 2024.(Dok Pemko Sabang)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemko Sabang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh untuk yang ke-12 kalinya. Opini WTP tersebut diberikan atas laporan keuangan Pemko Sabang Tahun 2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Wajar Tanpa Pengecualian itu diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta kepada Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 2 Mei 2024.

Opini WTP ini diserahkan BPK RI Perwakilan Aceh kepada Pemko Sabang bersamaan dengan penyerahan LHP Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini, pihaknya juga melakukan hasil penggalian terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundangan.

“Oleh karena itu, berdasarkan hasil-hasil yang telah kami sampaikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas LKPD Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan kabupaten Aceh besar, untuk tahun anggaran 2023 opini yang akan kami berikan masih Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Rio.

Namun demikian, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan, baik itu terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan maupun terkait dengan efektivitas dari sistem anggaran internal Kota Sabang dan kabupaten/ kota lainnya.

“Kami berharap tentunya kepada para pimpinan dan anggota DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang telah kami sampaikan tersebut dalam memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam blangko tersebut,” harapnya.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 UU No. 16 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas penjelasan kepada BPK serta menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.

Apresiasi

Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi, mengucapkan syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu mempertahankan opini WTP hingga ke-12 kalinya ini secara berturut-turut.

“Alhamdulillah tahun ini kita kembali mendapatkan penghargaan WTP, ini berkat kerja keras kita semua, eksekutif dan legislatif. Terkait laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan BPK RI Perwakilan Aceh pada hari ini, dapat kami jadikan sebagai informasi untuk mengelola anggaran daerah dengan baik,” ucap Reza Fahlevi.

Ia menyadari terdapat beberapa permasalahan ataupun catatan yang menjadi temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemko Sabang pada tahun anggaran 2023. Selanjutnya, Pemko Sabang akan terus melakukan perbaikan mulai dari proses perencanaan, penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban, sehingga akan terwujud sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih baik di Pemko Sabang.

“Kami akan melakukan konsolidasi serta menindaklanjuti dan menyampaikan jawaban penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi dimaksud selama 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan ini, yang berujung pada terwujudnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” demikian Reza Fahlevi. []