BANDA ACEH

Keluhan Pasien BPJS Berujung Duka, IDI Aceh: Hubungan Nakes dan Pasien Harus Dibangun dengan Empati

Ketua IDI Aceh, Dr. dr. Muntadhar, Sp.B., Subsp.Ped(K) (Foto: Dok. Pribadi untuk portalnusa.com/ Kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kisah meninggalnya pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, di Jakarta, setelah mengeluhkan belum memperoleh ruang rawat inap selama dua hari memicu perbincangan luas di media sosial. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada layanan kesehatan, tetapi juga pada komentar sejumlah akun yang akhirnya terungkap sebagian adalah tenaga kesehatan dan dinilai tidak berempati terhadap pasien.

Sebelum meninggal sekitar sepekan kemudian, Yurizal menulis keluhannya melalui akun Threads. Unggahan tersebut kemudian dibanjiri berbagai komentar. Di antara dukungan yang mengalir, muncul pula komentar bernada merendahkan, mulai dari menyebut status pasien BPJS hingga komentar lain yang dianggap menyakitkan. Reaksi itu memicu kritik luas karena dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan etika profesi.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, Dr. dr. Muntadhar, Sp.B., Subsp.Ped(K), menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga hubungan profesional antara tenaga kesehatan dan pasien.

“Hubungan tenaga kesehatan dengan pasien harus dibangun atas dasar profesionalisme, etika, empati, dan saling menghormati. Pelayanan kesehatan adalah kemitraan terapeutik, bukan hubungan yang menempatkan pasien pada posisi yang lebih rendah,” kata Muntadhar kepada Portalnusa.com, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, tenaga kesehatan wajib menghormati martabat setiap pasien tanpa membedakan latar belakang ekonomi, agama, suku, maupun status sosial. Komunikasi yang jujur, santun, dan penuh empati merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan yang bermutu.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk perundungan atau bullying tidak memiliki tempat dalam pelayanan kesehatan.

“Tenaga kesehatan tidak boleh menghina, merendahkan, mengintimidasi, ataupun mengabaikan pasien. Sebaliknya, tenaga kesehatan juga berhak memperoleh perlindungan dari intimidasi, kekerasan, maupun perundungan, termasuk di media sosial,” ujarnya.

Karena itu, Muntadhar menilai setiap persoalan pelayanan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme pengaduan yang berlaku, bukan dengan saling menyerang di ruang digital.

Ia juga mendorong rumah sakit dan organisasi profesi memperkuat kebijakan perlindungan bagi pasien maupun tenaga kesehatan agar tercipta lingkungan pelayanan yang aman, bermartabat, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Peristiwa yang menimpa Yurizal, menurutnya, menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari tindakan medis, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan empati kepada pasien yang tengah berada dalam situasi paling rentan. []