PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Menyebarnya Dokumen Berita Acara KIP Aceh yang menyatakan pasangan cagub-cawagub Aceh, Bustami Hamzah, SE., M.Si dan Tgk. H.M. Fadhil Rahmi, Lc., M.Ag Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 ditanggapi oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH.
Dimintai tanggapan soal dokumen tersebut—yang kemudian dikutip oleh berbagai media—Agusni menjawab, “ya, demikianlah kondisinya, kita mendoakan semua ini bisa berjalan dengan baik.”
“Artinya, kesempatan untuk Bustami-Fadhil Rahmi (sebagai peserta Pilkada Aceh 2024) sudah tertutup?,” tanya media ini.
Pertanyaa itu dijawab Agusni, “belum rapat pleno penetapan, bangda ketua.”
“Kalau pintu paripurna ke DPRA (untuk penandatanganan kesiapan menjalankan butir-butir MoU dan UUPA) tetap ditutup, gimana?,” tanya media ini lagi.
Menanggapi itu, Agusni mengatakan, KIP sedang konsolidasi semoga membuahkan hasil yang baik untuk Aceh yang lebih baik.
Agusni juga menulis, “demi kemaslahatan rakyat Aceh kami tak ada pilihan lain selain berpedoman pada Qanun turunan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.”
Baca: KIP Nyatakan Paslon Bustami-Fadhil Tak Memenuhi Syarat, PAS Aceh: Ini Penzaliman
Seperti diberitakan, Dokumen Berita Acara KIP Nomor: 2.10/PL.02-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 menyatakan paslon cagub-cawagub Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Status TMS ini ditetapkan karena pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak melengkapi salah satu jenis dokumen yang dipersyaratkan yaitu dokumen penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA.
Sebagaimana diketahui, pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan lembaga DPRA merupakan salah satu persyaratan yang dikhususkan bagi pasangan calon kepala daerah di Aceh sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 ini jugalah yang menjadi pedoman bagi KIP Aceh dalam menyusun tahapan Pilkada 2024 di Aceh.
Untuk diketahui, berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, KIP Aceh secara resmi akan mengumumkan penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 hari ini, Minggu, 22 September 2024.
Penzaliman
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemenangan Pusat Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Sayed Nazar Alhabsyi, menegaskan bahwa paslon cagub-cawagub Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah dizalimi di Pilkada Aceh 2024.
Sayed mengatakan, pihaknya sudah curiga di awal bahwa ada skenario untuk menjegal pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi. Skenario yang dibangun dan melibatkan “partai penguasa” untuk lawan tong kosong di Pilkada Aceh 2024.
“Kita dijegal di DPRA. Banmus DPR Aceh yang dikuasai partai penguasa tidak membuka pintu bagi kita untuk datang dan memenuhi tahapan pilkada. Kemudian menjadi alasan bagi KIP Aceh untuk menggagalkan Bustami-Fadhil,” kata Sayed Nazar Alhabsyi di Banda Aceh, Minggu, 22 September 2024.
Menurut Sayed, skenario menjegal pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di Pilkada 2024 disebut sebagai perbuatan makar serta telah melukai hati seluruh masyarakat Aceh.
“Mereka pikir sudah pasti menang tanpa mereka sadar bahwa mereka sudah memenangi perebutan tiket menuju neraka. Mereka masih saja menari di atas duka kesedihan kami yang belum kering dengan kepergian Allahuyarham Tu Sop,” ungkap Sayed.
Sayed juga mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk melawan ketidakadilan yang dipertontonkan secara nyata.
Menurutnya, aksi terstruktur untuk menjegal pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah merusak citra demokrasi.[]