Terkait Surat Pemberitahuan Unjuk Rasa dari Aliansi Rakyat Aceh, Kasat Intelkam: Petugas Sudah Menghubungi Korlap Namun tidak Direspons
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh memberikan tanggapan terkait pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana tentang ketidakberadaan petugas pelayan perizinan dalam hal menerima surat pemberitahuan aksi unjukrasa pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Baca: Gagal Serahkan Surat Pemberitahuan Demo ke Polresta, Aliansi Rakyat Aceh Tetap Lanjutkan Aksi
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam, Kompol Rudi Patar menjelaskan, surat pemberitahuan dilayangkan oleh Korlap Aksi ARA pada saat libur bersama Kenaikan Yesus Kristus.
“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan di saat petugas pelayanan tidak berada di tempat karena sedang libur bersama, namun seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak memberitahukan lebih awal kepada petugas sebelum ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kasat Intelkam, Sabtu 16 Mei 2026.
Kompol Rudi menjelaskan, menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dalam Pasal 10 Ayat 1, 2 dan 4 menyatakan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberitahukan secara tertulis, dalam hal ini disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok.
Kemudian, lanjutnya, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3 selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
“Seperti kami katakan, seharusnya korlap menghubungi petugas lebih awal baik sehari sebelum maupun di hari Jumat kemarin, karena saat kedatangan mereka ke Polresta Banda Aceh tepatnya pada hari libur bersama,” kata Rudi Patar.
Berkaitan dengan korlap menghubungi petugas pada pukul 17.13 WIB tidak tersambung, petugas pun kembali menghubungi korlap sebanyak empat kali, yaitu pukul 17.47 WIB; 17.58 WIB; dan pukul 17.59 WIB sebanyak dua kali.
“Namun tidak direspons oleh korlap. Lalu petugas juga menyampaikan kepada Jenderal Lapangan Aksi ARA pada pukul 17.48 WIB agar korlap menghubungi petugas,” tandas Rudi.
“Itikat kami menghubungi mereka tidak mendapat respons, baik menerima atau mengangkat telepon maupun membalas WA petugas hingga saat ini,” lanjut Kompol Rudi.
Permohonan secara daring yang ditujukan kepada petugas pelayanan tidak diperbolehkan, karena pihaknya perlu melakukan koordinasi ulang terkait pelaksanaan aksi yang akan dilaksanakan Senin, 18 Mei 2026.
“Kami juga perlu melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aksi, berapa jumlah massa, alat peraga apa saja yang dibawa dan lainnya,” tegasnya.
Terkait dengan petugas pos penjagaan Polresta Banda Aceh tidak menerima surat pemeritahuan aksi, Kasat Intelkam mengatakan di saat surat itu diberikan tepatnya hari libur, dan pun akan diproses pada saat hari dinas biasanya.
“Sangat kami sayangkan ketika petugas kembali menghubungi korlap namun tidak ditanggapi,” pungkasnya.[]




