Komisi V DPRK Aceh Besar Dukung Larangan Wisuda dan Study Tour

Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar, Yusran Efendi (peci putih) di SDN Gle Bruek, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu, 10 Mei 2025. (Dok Yusran Efendi)

PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Larangan pelaksanaan wisuda atau study tour dalam bentuk apapun pada pendidikan dasar yang dikeluarkan Disdikbud Aceh Besar mendapat respons positif dari berbagai pihak.

Dukungan terhadap larangan itu juga disampaikan Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar, Yusran Efendi.

Baca: Disdikbud Aceh Besar Larang Wisuda dan Study Tour pada Pendidikan Dasar

“Trend study tour atau perpisahan di lingkungan sekolah menjadi satu kegelisahan wali murid sejak dua tahun terakhir karena memberatkan keuangan keluarga. Karenannya kita sangat mendukung Edaran berupa larangan yang dikeluarkan Disdikbud Aceh Besar,” kata Yusran ketika berkunjung ke SD Negeri Gle Bruek, Kecamata Lhong, Aceh Besar, Sabtu, 10 Mei 2025.

Larangan tersebut tertuang dalam edaran yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Bahrul Jamil, Sos.M. Nomor : 427/633/2025 pada tanggal 9 mei 2025, tentang wisuda dan perpisahan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama serta pendidikan kesetaraan di Kabupaten Aceh Besar.[]

 

Berikan Pendapat