PN Langsa Tolak Praperadilan Kamaruddin, Kuasa Hukum Soroti Putusan Hakim
PORTALNUSA.com I LANGSA – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kamaruddin, Kepala SD Swasta Al-Kautsar Langsa, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu,15 April 2026.
Berita sebelumnya: Sidang Praperadilan Polres Langsa Hadirkan Saksi Ahli, Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Sidang yang berlangsung di PN Langsa tersebut dipimpin hakim tunggal Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan turut dihadiri pemohon, pihak termohon dari Polres Langsa, serta sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Berita sebelumnya: Replik Sidang Prapid Polres Langsa: Orang tak Bersalah tak Harus Terzalimi
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Kamaruddin untuk seluruhnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1/Pra.Pid/2026/PN Lgs tertanggal 15 April 2026.
Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin oleh penyidik Polres Langsa dinyatakan sah secara hukum.
Berita sebelumnya: Sidang Perdana Praperadilan Terhadap Polres Langsa Digelar, Terkait Penetapan Kepala SD Al-Kautsar Tersangka Pungli
Namun demikian, hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menguji pokok perkara maupun alat bukti secara menyeluruh, sehingga status tersangka tidak serta-merta membuktikan yang bersangkutan bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar yang disangkakan.
Usai membacakan putusan, sidang langsung ditutup.
Kuasa Hukum Soroti Putusan
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Advokat, Muslim A Gani, menyatakan pihaknya telah memprediksi hasil sidang sejak awal.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim, terutama terkait penggunaan alat bukti dan keterangan saksi. Ia menilai tidak semua bukti yang diajukan pihak pemohon dipertimbangkan secara proporsional.
Muslim juga menyoroti tidak dipertimbangkannya surat dari Ketua Yayasan Al-Kautsar yang menjelaskan mekanisme talangan dana bagi guru bakti sebelum pencairan dana BOS.
“Semua bukti sebenarnya lengkap, namun tidak menjadi pertimbangan dalam putusan,” ujarnya.
Akan Tempuh Langkah Lanjutan
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum bersama sejumlah guru yang tergabung dalam PGRI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengadukan putusan tersebut ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan serta menghindari potensi kriminalisasi terhadap guru.
“Kami akan segera membawa seluruh bukti dan saksi ke Jakarta untuk ditindaklanjuti,” pungkas Muslim.[]





