MaTA: Sudah Lima Jenderal Pimpin Polda Aceh, Kasus Beasiswa 2017 tak Tuntas
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi pada 2017 dan mulai diusut sejak 2019.
“Sudah lima jenderal memimpin Polda Aceh sejak kasus itu terjadi, namun hingga sekarang tak tuntas alias mangkrak,” tulis Koordinator MaTA, Alfian dalam siaran pers-nya.
Alfian menulis, beasiswa sebesar Rp22 miliar lebih itu berasal dari dana otsus yang ditempatkan di BPSDM Aceh.
Kasus itu mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Aceh sejak 2019.
Hingga saat ini sudah ada penetapan tersangka 11 orang dan baru ada dua orang putusan inkracth yaitu Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA) dan Suhaimi bin Ibrahim (koordinator lapangan) sedangkan 9 lainnya belum ada kepastian hukum.
“Kasus ini mangkrak padahal sejak penyelidikan dan penyidikan pada 2019 sudah lima jenderal memimpin Polda Aceh,” kata Alfian.
MaTA menilai, kasus korupsi beasiswa memberi pesan ke publik bahwa politik mampu mengalahkan hukum termasuk aparatnya.
Menurut MaTA, pelaku yang tidak memiliki kekuasaan dihabisi tapi yang masih berkuasa tetap aman.
“Seharusnya hukum tidak boleh kalah dengan pelaku dan ini menjadi peristiwa yang berulang dan tidak pernah mau berubah. Padahal dalam kasus korupsi tersebut sudah banyak uang negara terkuras untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Alfian.
Berdasarkan audit BPKP, kasus beasiswa tahun 2017 menyebabkan kerugian negara Rp10.091.000.000 yang dikorupsi dari pagu anggaran sebesar Rp22.317.060.000.
“Meski sudah ada atensi KPK tapi tetap kalah akibat aktor pelaku masih dalam kekuasaan,” tulis pernyataan MaTA.
Parahnya lagi, lanjut Alfian, salah satu tersangka korupsi beasiswa tersebut kini menjabat Plt Kacabdin Dinas Pendidikan di Kota Langsa.
“Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa tersebut sehingga ada kepastian hukum,” tandas Alfian.
Alfian juga menhingatkan bahwa kasus tersebut tidak berdiri pada pelaku lapangan atau koordinator lapangan saja.
“Penikmat hasil korupsi kasus tersebut adalah aktor yang sampai saat ini belum tersentuh karena masih memiliki kuasa baik secara politik maupun ekonomi,” demikian pernyataan MaTA.[]




