Polres Lhokseumawe Siap Hadapi Praperadilan YLBH CaKRA
PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe yang didaftarkan oleh Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) ditanggapi oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe dengan mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
Baca: YLBH CaKRA Praperadilankan Kapolres Lhokseumawe Terkait Dugaan Penyidikan tak Sesuai Prosedur
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.. melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan YLBH CaKRA harus diuji di pengadilan, bukan di media sosial atau menyampaikan ke masyarakat sehingga memunculkan anggapan yang dilakukan polisi salah.
“Karenanya harus diuji di pengadilan biar semuanya jelas secara hukum,” kata AKP Boestani sebagaimana dilansir liputanesia.co.id.
“Ini sesuai prosedur. Tidak ada kaidah etika yang diabaikan. Kalau ada argumentasi hukum lain, kita jawab. Dalilnya kita jawab semua,” tandas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe menanggapi apa yang disebut oleh YLBH CaKRA telah terjadi penyidikan yang dinilai tak sesuai prosedur hukum.
Menurut AKP Boestani, pihaknya belum terima surat resmi dari pengadilan terkait adanya gugatan praperadilan yang didaftarkan YLBH CaKRA.
“Kalau memang ada, kita siap menghadapi. Bukan hal yang baru dalam penegakan hukum secara progresif apalagi dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dan penyesuaian pidana,” katanya.
Terkait materi gugatan soal penyitaan handphone, Kasat Reskrim menjelaskan penyidik telah bekerja sesuai aturan.
“Lebih banyak dari yang mereka duga sudah kita amankan dan sita. Yang tidak terkait tindak pidana, kita kembalikan. Penyidik punya waktu untuk membuktikan,” ujarnya.
Uang Rp3.800.000
AKP Dr. Boestani secara tegas membantah ada uang Rp3.800.000 masuk ke rekening pribadi anggota adalah nilai transaksi pembelian 1 unit iphone illegal.
“Uang tersebut merupakan alat bukti yang kami sita, jadi nanti saat di pengadilan akan kami sampaikan karena masuk ke pokok perkara, kami tidak akan buka semuanya,” demikian Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.[]



