Skor Kemerdekaan Pers di Aceh Turun Namun Masih Stabil
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh menggelar bincang-bincang asyik bersama jurnalis perempuan di Aceh bekerjasama dengan Radio Djati FM, Sabtu, 2 Mei 2026.
Bincang asyik tersebut mengusung tema “Jurnalis Perempuan Aman dan Nyaman dalam Meliput Berita.”
Ketua FJPI Aceh, Saniah LS mengatakan, Kegiatan tersebut dalam rangka menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia yang mengangkat tema tahun 2026,
“Shaping a Future at Peace.”
Ngobrol asyik tersebut dipandu host Djati FM, Kesia Meilanny; narasumber Ketua FJPI Aceh, Saniah LS dan Jurnalis/Editor Puja TV, Lala Nurmala.
Di awal obrolan tersebut dikatakan, jika dibandingkan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia yang dirilis Dewan Pers pada 2017 dan 2018, hasil IKP 2019 hingga 2024 Kebebasan Pers di Aceh mengalami penurunan fluktuatif. “Meski pun skor turun namun diakuinya masih stabil.”
“Tren pada 2017 dan 2018, IKP Aceh berada di urutan pertama dari 34 provinsi dengan skor 81,5 (bebas). Sedangkan hasil IKP di kisaran 2019 hingga 2024, Aceh berada di skor cukup bebas, urutan 23 dan 20 dari 38 provinsi.
“Ini menunjukan kemerdekaan pers di Aceh dari bebas turun cukup bebas, namun masih stabil. Kita berharap jurnalis perempuan nyaman dan aman dalam meliput berita, tidak terjadi kekerasan,” kata Saniah LS.
Pada 2019, salah satu pemicu penurunan indeks adalah terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang berat, yaitu pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara dan ancaman tembak terhadap jurnalis di Aceh Barat pada tahun 2019.
Kasus kekerasan jurnalis di Aceh 2019–2025, ungkap Saniah LS, peliputan berita terkait konflik tanah, kasus korupsi, lingkungan, tambang ilegal, kecurangan Pemilu, penghalangan atau larangan meliput, dan perampasan serta penghapusan hasil liputan dari alat kerja jurnalis.
“Jurnalis harus mengadvokasi dirinya, paham langkah-langkah hukum yang dilakukannya jika terjadi kekerasan,” lanjut Saniah.
Diharapkan, TNI, Polri, Kejaksaan dan kelompok masyarakat harus memahami apa itu kemerdekaan pers, tidak menghalangi kerja jurnalis, tidak melakukan kekerasan.
“Apalagi TNI, Polri, dan Kejaksaan sudah ada MoU dengan Dewan Pers. Pahami dan junjung tinggi MoU yang sudah sepakati,” ujar Saniah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sudah melindungi jurnalis saat melakukan liputan, juga SOP media dan organisasi pers.
Jurnalis dan editor Puja TV, Lala Nurmala, menceritakan kisahnya yang pernah mengalami kekerasan saat melakukan liputan demo, kunjungan pejabat, dan lingkungan, mulai dari perampasan alat kerja, disuruh oknum ajudan menghapus video jurnalis yang meminta izin wawancara pejabat dan diminta tidak mengupdate berita terkait limbah pabrik.
“Gunakan insting kita saat di lapangan, tetap bersama jurnalis lainnya saat liputan demo, jangan mengasingkan diri, pakai ID card, backup bukti tidak saja di kamera maupun handpone tetapi juga tempat-tempat penyimpanan lainnya,” pesan Lala.[]



