321 Operator Judi Online Internasional Digulung di Jakarta Barat, Bareskrim Bongkar Markas Mafia Siber

Bareskrim Polri mengamankan 321 operator sindikat judi online internasional dalam penggerebekan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026. Polisi masih mendalami jaringan dan aliran dana perjudian daring lintas negara tersebut. ( Foto : tangkapan layar Ig video suara.com )

PORTALNUSA.com | JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online internasional dengan menjaring 321 operator dalam penggerebekan di sebuah gedung kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan judi daring lintas negara yang beroperasi secara terselubung melalui sistem digital modern saat ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan sindikat tersebut menjalankan aktivitas ilegal dengan pola operasional terorganisir dan memanfaatkan teknologi elektronik untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

“Hal tersebut dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasi digital lintas negara dan terorganisir,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra di lokasi penggerebekan.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diketahui baru beroperasi sekitar dua bulan terakhir. Meski tergolong baru, sindikat itu telah mengelola puluhan situs judi online yang disamarkan untuk mengelabui pengawasan pihak aparat.

Polisi menduga para operator bekerja secara sistematis dari dalam gedung perkantoran yang dijadikan pusat kendali operasional judi daring internasional.

Aktivitas mereka menggunakan perangkat teknologi canggih dengan sistem komunikasi tertutup.

Sebagian besar warga negara asing yang diamankan dalam operasi itu juga disebut telah mengetahui sejak awal bahwa mereka direkrut untuk menjalankan operasional situs perjudian online di Indonesia.

Saat ini Bareskrim Polri masih mendalami aliran dana, jaringan internasional, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian daring tersebut.

Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya aktivitas judi online yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak stabilitas sosial maupun ekonomi.[]