Gagal Serahkan Surat Pemberitahuan Demo ke Polresta, Aliansi Rakyat Aceh Tetap Lanjutkan Aksi
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan di Polresta Banda Aceh setelah pihaknya mengalami kendala saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi.
Syarif menjelaskan, pada Jumat, 15 Mei 2026 pihaknya bersama sejumlah anggota Aliansi Rakyat Aceh mendatangi Polresta Banda Aceh sekitar pukul 15.20 WIB untuk mengantarkan surat pemberitahuan aksi yang direncanakan berlangsung Senin, 18 Mei 2026, Selasa, 19 Mei 2026, dan Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam siaran pers-nya yang diterima media ini, Syarif mengatakan, setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, mereka tidak menemukan satu pun petugas kepolisian yang berjaga.
Setelah menghubungi salah satu anggota kepolisian Polresta Banda Aceh, mereka memperoleh penjelasan bahwa hari tersebut merupakan hari libur sehingga tidak ada petugas pelayanan di tempat.
Menurut Syarif, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 10 yang mewajibkan penyampaian pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur, karena hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif yang telah diatur undang-undang,” ujar Syarif.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Aliansi Rakyat Aceh sempat meminta agar surat pemberitahuan dapat dititipkan melalui pos penjagaan.
Namun, petugas yang berjaga disebut menolak menerima surat tersebut dan tetap mengarahkan agar surat disampaikan langsung kepada bagian perizinan, sementara tidak ada petugas yang dapat ditemui saat itu.
“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” lanjutnya.
Karena tidak menemukan solusi, sekitar pukul 17.02 WIB pihak Aliansi Rakyat Aceh kemudian melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti bahwa mereka telah berupaya menyampaikan surat pemberitahuan aksi.
Selain itu, dokumentasi beserta foto surat pemberitahuan juga dikirimkan kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui sarana komunikasi yang tersedia.
Aliansi Rakyat Aceh menegaskan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menilai, apabila di kemudian hari muncul konsekuensi akibat tidak diterimanya surat pemberitahuan secara langsung, hal tersebut bukan disebabkan kelalaian pihak mereka, melainkan karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat oleh pihak terkait.[]




