Langsa Jadi Jalur Transit, 3 Kg Sabu yang Akan Diecer ke Medan Berhasil Digagalkan Polisi
PORTALNUSA.com | LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram yang diduga akan diedarkan secara eceran ke Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba lintas provinsi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Kamaruddin bin Jafarudin (30) dan Salahuddin bin Mukhtar (40), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya ditangkap di pinggir jalan kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu, 20 Mei 2026, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas daerah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Barang haram ini diduga akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Medan,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal dan jajaran lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket besar sabu dengan berat total 3.056 gram yang dibungkus plastik transparan. Selain itu, turut diamankan satu plastik hitam, dua unit telepon genggam merek ZTE dan Realme, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa pelat nomor, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, menjelaskan hasil penyelidikan sementara mengungkap kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran sabu antarprovinsi.
“Modusnya sebagai kurir dalam transaksi narkotika lintas provinsi. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringannya.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 17 Mei 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. []




