Revisi UUPA Masuk Tahap Krusial, Pemerintah Aceh Konsolidasi di Jakarta

Muzakir Manaf bersama Fadhlullah dan jajaran DPRA menggelar rapat koordinasi membahas perubahan UUPA di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026. (Foto : Humas Pemerintah Aceh untuk portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) penting dilakukan untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh sesuai semangat MoU Helsinki sekaligus mencegah munculnya potensi konflik di masa mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Mualem saat memimpin diskusi bersama tim pembahas revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026, menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi DPR RI.

“Kalau kewenangan itu tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini penting untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” ujar Mualem.

Selain memperjuangkan penguatan kewenangan daerah, Mualem juga meminta tim pembahas fokus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Ia berharap alokasi Dana Otsus Aceh tetap dipertahankan sebesar 2,5 persen atau minimal setara dengan skema yang diterapkan di Papua.

Diskusi tersebut turut dihadiri Ketua DPRA, Zulfadli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, serta tim pembahas revisi UUPA dari unsur Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan optimistis pemerintah pusat akan tetap mendukung keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Namun, menurutnya, proses komunikasi politik harus dibangun secara baik dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat.

“Pembahasan revisi UUPA harus melibatkan kampus dan berbagai komponen masyarakat Aceh agar benar-benar mencerminkan kepentingan Aceh secara luas,” katanya.

Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun mengungkapkan draf revisi UUPA saat ini mencakup 52 poin perubahan, terdiri dari 51 pasal revisi dan satu usulan pasal tambahan.

Ketua DPRA, Zulfadli, menegaskan setiap perubahan norma dalam UUPA harus tetap dikonsultasikan dengan DPR Aceh agar sikap yang disampaikan dalam pembahasan di tingkat nasional benar-benar mewakili kepentingan rakyat Aceh.

Di sisi lain, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man menilai UUPA merupakan produk politik dan hukum penting bagi Aceh yang lahir melalui proses panjang, termasuk melibatkan pihak internasional dalam konteks perdamaian Aceh.

“Revisi ini bukan untuk mengubah ruh UUPA, tetapi agar implementasinya bisa berjalan lebih maksimal demi masa depan Aceh,” ujarnya.[]