Kasatgas PRR Aceh Pastikan Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan Secara Legal dan Produktif

Safrizal ZA menyampaikan pemanfaatan kayu sisa banjir dan longsor untuk mendukung rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana Aceh dalam Rapat Evaluasi Pemulihan Pascabencana di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 9 Juni 2026. (Foto: Dok. Satgas PRR Aceh untuk Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com|BANDA ACEH – Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Dr. Safrizal ZA, menegaskan bahwa kayu sisa banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh pada November 2025 masih memiliki nilai manfaat dan dapat digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.

Pernyataan itu disampaikan Safrizal saat menjawab pertanyaan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi alias Panyang, dalam Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana di Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, serta para kepala daerah se-Aceh itu, Safrizal mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen kayu hanyutan akibat banjir telah berhasil diolah.

Menurutnya, kayu yang telah dimanfaatkan tersebut umumnya berupa kayu log yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sementara sekitar 30 persen sisanya masih berupa kayu debris atau kayu yang selama ini dianggap sebagai limbah pascabencana.

“Kayu log yang bernilai ekonomi sudah banyak diolah. Tinggal sekitar 30 persen lagi yang berstatus kayu debris. Meski dianggap sampah, kayu tersebut masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan,” kata Safrizal.

Ia menjelaskan, pemerintah membuka peluang bagi pihak yang memiliki kemampuan mengolah kayu debris tersebut agar dapat dimanfaatkan secara produktif, terutama untuk mendukung kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Safrizal juga mengungkapkan telah menerima informasi adanya pihak yang berminat mengolah kayu-kayu sisa banjir tersebut. Karena itu, pembahasan lebih rinci akan dilakukan bersama bupati dan wali kota dari daerah terdampak dalam waktu dekat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pengelolaan kayu harus dilakukan secara legal dan terkoordinasi. Selain memerlukan surat rekomendasi dari pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga harus mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum agar berjalan aman dan sesuai aturan.

“Perlu ada dukungan dari kepolisian dan kejaksaan agar semua proses berjalan transparan serta memberikan rasa nyaman bagi pihak yang akan mengelolanya,” ujarnya.

Safrizal menambahkan, pemanfaatan kayu hanyutan pascabencana memiliki dasar hukum yang jelas melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan kayu dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi terkait, serta aparat penegak hukum.

Menurut Safrizal, setidaknya ada tiga prioritas utama pemanfaatan kayu tersebut, yakni untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat terdampak, pembangunan hunian korban bencana, serta berbagai kebutuhan lain yang mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Jangan sampai potensi yang masih bisa dimanfaatkan ini terbuang percuma. Jika dikelola dengan baik, kayu-kayu sisa bencana justru dapat menjadi bagian dari solusi pemulihan daerah terdampak,” pungkasnya.[]