Polisi “Angkat” Lima Terduga Pelaku Pemerasan Wisatawan di Pantai Lamreh

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K.

PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Aksi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di objek wisata Pantai Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar diungkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

“Sebanyak lima terduga pelaku sudah diamankan ke Polda Aceh,”kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Joko, penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis, 18 Juni 2026 , sekitar pukul 14.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindakan pungli terhadap pengunjung yang sedang berwisata di Pantai Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko.

Melalui operasi tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku pemerasan dan pungli terhadap masyarakat.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga hasil pungutan kepada pengunjung.

Petugas juga mengamankan satu alat tes urine yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap salah seorang terduga pelaku.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh.

Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas yang ditemukan di lingkungan masing-masing, termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya.[]