BPMA Dorong Legalisasi dan Penataan Sumur Minyak Masyarakat di Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Regulator migas di Aceh mulai mempercepat penataan sumur minyak masyarakat seiring implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka ruang pengelolaan sumur rakyat secara legal dan terintegrasi dengan industri hulu migas nasional.
Upaya ini menjadi fokus dalam Forum Sumur Minyak Masyarakat (FORSUMA) Wilayah Kerja Aceh 2026 yang digelar Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM serta SKK Migas di Banda Aceh, 28–30 Juli.
Baca: Mualem Pastikan Migas Blok Andaman Diarahkan untuk Hilirisasi dan Penguatan Ekonomi Aceh
Kebijakan itu hadir di tengah tantangan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama bertahun-tahun beroperasi dengan standar keselamatan, perlindungan lingkungan, dan tata kelola yang beragam. Pemerintah berharap penataan melalui regulasi baru dapat mengurangi praktik pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat.
Ketua Tim Task Force Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafizh, mengatakan implementasi aturan tersebut memerlukan kesiapan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, badan usaha, hingga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Penataan sumur masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga teknis, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga kelembagaan dan skema bisnisnya,” kata Ibnu.
Menurutnya, sejumlah pekerjaan rumah masih harus diselesaikan sebelum pengelolaan sumur masyarakat dapat berjalan penuh sesuai regulasi. Di antaranya adalah penetapan badan usaha yang akan terlibat, penyusunan skema komersial, serta kesiapan sarana dan infrastruktur pendukung.
Forum tersebut diikuti unsur pemerintah, KKKS, badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diproyeksikan menjadi bagian dari rantai pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh.
BPMA menilai pengalaman sejumlah daerah lain dalam menjalankan program serupa dapat menjadi referensi bagi Aceh. Beberapa wilayah seperti Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur telah lebih dahulu menjalankan proses penataan sumur masyarakat dengan pendekatan yang melibatkan pemerintah, operator migas, dan badan usaha lokal.
Sementara itu, Spesialis Madya Eksploitasi SKK Migas, Luthfi Yuli Triono, menegaskan bahwa aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan harus menjadi fondasi utama dalam setiap aktivitas produksi minyak masyarakat.
“Tujuan pengelolaan sumur masyarakat bukan semata meningkatkan produksi. Yang lebih penting adalah menciptakan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola, dan memastikan kegiatan yang berlangsung memenuhi standar keselamatan serta perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Selama forum berlangsung, peserta mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme pelaporan produksi, perizinan lingkungan, penerapan standar Health, Safety, Security and Environment (HSSE), hingga skema komersialisasi hasil produksi minyak.
Panitia juga menggelar sesi pendampingan bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk membantu mereka memahami persyaratan kerja sama dengan KKKS serta ketentuan yang diatur dalam regulasi terbaru.
Selain membahas aspek administratif dan bisnis, forum turut menyoroti pentingnya keterlibatan akademisi dan tenaga ahli perminyakan dalam mendukung operasional sumur masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penerapan good engineering practice sesuai kondisi lapangan.
Bagi Aceh, penataan sumur minyak masyarakat dipandang tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi migas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola sektor energi yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan di daerah penghasil. []








