Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus tersebut berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung digitalisasi pendidikan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Vonis 10 tahun penjara menjadi keputusan majelis hakim setelah melalui rangkaian proses persidangan dan pemeriksaan berbagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk sektor pendidikan. []









