Ketika Komisi Informasi Aceh Menguji “Kujujuran” Badan Publik

Komisi Informasi Aceh resmi meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke-11 Tahun 2026 di Banda Aceh, Selasa, 21 Juli 2026. Hal Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Foto: dok. KIA Aceh/ kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – KOMISI Informasi Aceh (KIA) kembali melaksanakan kewenangannya menguji Badan Publik apakah sudah menjalankan tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan bebas korupsi.

Kali ini ada 131 Badan Publik yang diuji melalui kegiatan berlabel Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke-11 Tahun 2026.

Launching Monev ke-11 Tahun 2026 berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa, 21 Juli 2026.

“Keterbukaan informasi publik merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Kami berharap seluruh Badan Publik di Aceh dapat terus meningkatkan standar pelayanan informasinya kepada masyarakat,” kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dalam pidatonya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Masyarakat, Dr. Husnan ketika membuka kegiatan tersebut.

Ketua KIA, Junaidi mengatakan, monev merupakan agenda tahunan yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangan Komisi Informasi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

“Monev yang dilakukan Komisi Informasi terhadap Badan Publik untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap Standar Layanan Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Junaidi.

Sementara itu Koordinator Monev KIP ke-11 Tahun 2026, Dian Rahmat Syahputra menginformasikan, tahun ini ada 131 Badan Publik yang mengikuti proses penilaian menggunakan aplikasi elektronik berupa formulir daring (Google Form) sebagai instrumen utama.

Setiap Badan Publik peserta diwajibkan mencantumkan tautan website untuk setiap indikator penilaian yang diajukan.

“Hasil akhir penilaian akan berupa pemeringkatan predikat kualitas informasi dalam lima kategori, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif,” jelas Dian.

Usai peluncuran, dilanjutkan sosialisasi tata cara serta instrumen penilaian Monev yang berlangsung hingga Rabu, 22 Juli 2026.

131 Badan Publik Ikut Penilaian

Sebanyak 131 badan publik yang mengikuti Monev KIP 2026 terdiri atas:

52 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)

Termasuk Sekretariat Daerah Aceh, DPR Aceh, RSUDZA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Diskominsa Aceh, hingga BPBA.

23 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh

22 Instansi Vertikal

Di antaranya Polda Aceh, Kejati Aceh, BPK, BPKP, BPS, BNNP, BBPOM, BMKG, Kemenag, Kodam Iskandar Muda, dan LLDIKTI Wilayah XIII.

7 Lembaga Nonstruktural

Seperti KKR Aceh, KPI Aceh, KIP Aceh, Bawaslu Aceh, BPMA, BPKS, dan KONI Aceh.

10 Perguruan Tinggi

Meliputi UIN Sultanah Nahrasiyah, Universitas Muhammadiyah Aceh, Universitas Serambi Mekkah, Universitas Iskandar Muda, ISBI Aceh, dan lainnya.

3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Yakni Bank Aceh Syariah, PT PEMA, dan BPRS Mustaqim Aceh.

14 Partai Politik Nasional dan Lokal

Termasuk Partai Aceh, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, PPP, PNA, PDA, PAS, PKB, dan PSI Aceh.

Sosialisasi hari pertama dipandu oleh Koordinator MaTA, Alfian (unsur Tenaga Ahli Monev) dengan Komisioner KIA, Dian Rahmat Syahputra (Ketua Bidang Kelembagaan) dan Vicky Bastianda (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik).

Sementara pada sosialisasi hari kedua, dipandu Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh, Safrizal dengan dua narasumber Komisioner KIA, yaitu Sabri (Wakil Ketua) dan M. Nasir (Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Komunikasi Publik).

Melalui Monev ini, KIA berharap seluruh badan publik terus meningkatkan transparansi pelayanan informasi sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi secara optimal.[]