BANDA ACEH

Pemerintah Aceh Perkuat Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

Pemerintah Aceh menggelar rakor penguatan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/ Kolase by. Portalnusa.com)

PORTALNUSA com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memperkuat upaya pelestarian bahasa, aksara, dan sastra Aceh dengan menggelar rapat koordinasi sektor kebudayaan sekaligus sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Potensi Daerah I, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu, 12 Agustus 2026 itu diikuti sejumlah kepala SKPA, Balai Bahasa Provinsi Aceh, perguruan tinggi, serta unsur pemerintah kabupaten/kota.

Rakor dibuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir. Kegiatan dipandu Kepala Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Aceh, Yusrizal.

Dalam sambutan tertulisnya, Muzakir mengatakan bahasa, aksara dan sastra Aceh merupakan bagian penting dari identitas serta kekayaan budaya masyarakat Aceh. Karena itu, pelestariannya membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat.

“Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh,” kata Muzakir.

Ia menyebut Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga sekaligus mengembangkan bahasa, aksara dan sastra Aceh agar tetap digunakan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Salah satu ketentuan dalam instruksi tersebut mendorong penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi setidaknya satu hari dalam sepekan, yakni setiap Kamis. Penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi juga didorong pada papan nama dan berbagai media informasi.

Namun, Muzakir mengingatkan kebijakan tersebut tidak cukup berhenti pada instruksi. Pemerintah perlu melihat sejauh mana pelaksanaannya berjalan di lapangan, termasuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi.

“Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan Bahasa Aceh masih cukup kuat dalam keluarga, masyarakat, kegiatan adat dan keagamaan. Namun, perkembangan teknologi, globalisasi dan semakin dominannya penggunaan bahasa asing membuat ruang penggunaan Bahasa Aceh, terutama di kalangan generasi muda, semakin menghadapi tantangan.

Karena itu, pelestarian bahasa tidak hanya berkaitan dengan menjaga alat komunikasi, tetapi juga mempertahankan nilai, sejarah, kearifan lokal dan identitas masyarakat Aceh.

“Tanggung jawab ini bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, budayawan, akademisi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat luas,” katanya.

Pemerintah Aceh berharap rakor tersebut menghasilkan langkah yang lebih konkret dan inovatif agar bahasa, aksara dan sastra Aceh kembali lebih banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sektor kebudayaan dan pariwisata, sehingga pelestarian bahasa dan aksara Aceh tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan terus diwariskan kepada generasi mendatang. []