Hasil Visitasi KIA: Kejati Aceh Satu-satunya Lembaga Penegak Hukum yang Lolos Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memasuki tahap visitasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang dilakukan Komisi Informasi Aceh (KIA).
Visitasi merupakan tahapan lanjutan setelah badan publik mengikuti penilaian awal melalui pengisian kuesioner mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ). Dalam proses itu, Kejati Aceh dinyatakan memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan KIA.
Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, mengatakan Kejati Aceh berhasil melewati passing grade 65 yang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tahap visitasi.
βAtas capaian tersebut, KIA memberikan apresiasi tinggi dan berharap Kejati Aceh mampu meraih predikat Informatif tahun ini,β kata M. Nasir.
Tim KIA yang melakukan visitasi dipimpin Wakil Ketua KIA Sabri. Ia didampingi M. Nasir dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda, bersama tim sekretariat dan tenaga ahli Monev dari unsur pers, Nasir Nurdin.

Kedatangan tim penilai diterima Wakil Kepala Kejati Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., bersama Asisten Intelijen dan jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejati Aceh.
Dalam sesi presentasi, Kejati Aceh memaparkan sejumlah layanan dan inovasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Di antaranya layanan informasi multikanal, Halo JPN, serta podcast Ngopi Bajak atau Ngobrol Pintar Bareng Jaksa.
Selain layanan berbasis digital, Kejati juga memaparkan program edukasi hukum yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat, seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Dayah (JMD) dan Jaksa Menyapa.
Aspek aksesibilitas turut menjadi bagian dari penilaian. Tim PPID Kejati Aceh menunjukkan sarana pelayanan yang disiapkan bagi kelompok rentan, termasuk akses bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan ibu hamil.
Visitasi juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Aceh. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan keterbukaan informasi hingga ke tingkat satuan kerja di daerah.
KIA menilai komitmen badan publik dalam menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat menjadi bagian penting pelaksanaan keterbukaan informasi. Secara kelembagaan, KIA memang memiliki mandat melakukan Monev untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kejati Aceh sebelumnya juga telah membangun komunikasi dengan KIA terkait penguatan keterbukaan informasi publik. Pada 22 September 2026, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menerima kunjungan Ketua KIA Junaidi di Kantor Kejati Aceh. Dalam pertemuan, kedua lembaga membahas pentingnya transparansi dan pelayanan informasi publik.
Tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Aceh 2026 sendiri masih berlangsung. Sejumlah badan publik di Aceh juga telah memasuki tahap visitasi pada akhir September, termasuk Bawaslu Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.
Dengan lolosnya tahap visitasi, penilaian terhadap Kejati Aceh kini berlanjut pada proses evaluasi berikutnya sebelum hasil akhir dan predikat keterbukaan informasi publik diumumkan KIA. []











