Belum Diketahui Perkara Apa, Jaksa Panggil Anggota DPRK Sabang untuk Dimintai Keterangan

PORTALNUSA.com | SABANG – Seorang anggota DPRK Sabang berinisial D dijadwalkan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Kamis, 20 Agustus 2026 untuk dimintai klarifikasi atau keterangan oleh penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Informasi mengenai pemanggilan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H.

Menurut Rizky, anggota DPRK berinisial D tersebut dijadwalkan hadir di Kantor Kejari Sabang sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis, 20 Agustus 2026 untuk menghadap penyidik Pidsus.

Namun, hingga Rabu malam, pihak Kejari Sabang belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut.

β€œKita belum tahu secara pasti, apakah yang bersangkutan hadir. Besok hadir atau tidak hadir kita akan berikan keterangan pers,” kata Rizky.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, surat undangan atau pemanggilan tersebut disampaikan pihak Kejari Sabang pada Selasa, 18 Agustus 2026, ke Sekretariat DPRK Sabang. Surat itu disebut diterima langsung oleh anggota DPRK berinisial D.

Pemanggilan seorang anggota legislatif oleh penyidik Pidsus tentu menjadi perhatian serius.

Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti perkara atau materi yang hendak diklarifikasi kepada yang bersangkutan.

Identitas lengkap D, termasuk partai politik yang menaunginya, juga belum diungkap secara resmi oleh pihak Kejari Sabang.

Publik pun kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kejaksaan: untuk kepentingan perkara apa seorang anggota DPRK Sabang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus?

Kejari Sabang sendiri memastikan informasi mengenai kehadiran atau ketidakhadiran yang bersangkutan akan disampaikan kepada publik melalui keterangan pers pada Kamis.

Pemanggilan ini juga menegaskan bahwa jabatan politik bukanlah ruang yang kebal dari proses penegakan hukum.

Namun demikian, sampai adanya penjelasan resmi mengenai status dan materi pemeriksaan, anggota DPRK berinisial D tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Masyarakat kini menanti keterbukaan Kejari Sabang untuk menjelaskan perkara tersebut secara terang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik. []