HUKUM

Kapolres Langsa Ultimatum Anggota: Terlibat Narkoba, Tindak Tegas!

PORTALNUSA.com | LANGSA – Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menegaskan tidak akan memberi ruang bagi anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia berkomitmen membersihkan internal Polres Langsa dan memastikan setiap personel yang terbukti bermain-main dengan narkoba diproses secara tegas.

Penegasan itu disampaikan Hyrowo saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus periode Mei hingga Agustus 2026 di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis, 20 Agustus 2026

“Kita akan bersihkan internal. Siapa pun anggota Polres Langsa yang bermain-main dengan narkotika, akan kita tindak tegas. Tidak ada ampun,” tegas Hyrowo.

Ia mengatakan komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika yang tidak hanya menyasar jaringan di luar institusi, tetapi juga memastikan jajaran kepolisian bersih dari praktik penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pemusnahan tersebut, polisi memusnahkan barang bukti sabu dan ganja dari empat perkara yang diungkap Satresnarkoba Polres Langsa.

Berdasarkan rincian perkara, barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar 3,16 kilogram, sedangkan ganja sekitar 13,9 kilogram.

Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Polisi mengamankan dua tersangka, K (30) dan S (40), dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.

Selanjutnya, pada 7 Juli 2026, polisi mengungkap kasus ganja di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua tersangka, TZ (59) dan S (48), diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.150 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 25 Juli 2026 di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Polisi mengamankan M (48) dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram serta 83 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan perkebunan sawit.

Sementara pada 12 Agustus 2026, polisi kembali mengungkap kasus narkotika di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga tersangka, MB (46), M (40), dan S (39), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 101,70 gram.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Plt Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, unsur pemerintah gampong, pejabat utama Polres Langsa, personel Satresnarkoba serta insan pers.

Hyrowo menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan konsistensi, termasuk dari internal institusi penegak hukum.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dijaga dengan memastikan personel yang terlibat narkotika tidak dilindungi dan diproses sesuai ketentuan hukum maupun aturan kedinasan.

“Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti terlibat. Siapa pun orangnya, kalau terbukti bermain dengan narkoba, akan kami tindak,” kata Hyrowo.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa, kata dia, harus dimulai dari luar sekaligus dari dalam institusi itu sendiri. []