Susun Rapergub, Mualem Dorong Percepatan Pelayaran Krueng Geukueh–Penang
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Rencana menghidupkan kembali jalur pelayaran Krueng Geukueh, Aceh Utara-Penang, Malaysia, mulai memasuki tahap penguatan regulasi. Pemerintah Aceh kini menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai salah satu dasar penugasan kepada BUMD untuk mengoperasikan layanan tersebut.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta proses itu dipercepat agar konektivitas Aceh dengan Penang tidak berhenti sebagai wacana.
“Saat ini kita sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk mengatur hal-hal teknis dan operasionalnya,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis, 3 September 2026.
Menurut Nurlis, Rapergub tersebut akan mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA). Sementara kewenangan terkait perizinan angkutan laut dan kepelabuhanan tetap berada pada Kementerian Perhubungan.
Pemerintah Aceh berencana memberikan penugasan sekaligus pendanaan kepada PEMA untuk mengembangkan layanan tersebut secara komersial dengan menggandeng operator pelayaran yang berpengalaman.
Langkah itu, kata Nurlis, mengacu pada ketentuan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Penugasan kepada BUMD perlu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, disertai kajian, persetujuan RUPS dan pemisahan pembukuan.
Aceh Konsultasi dengan Kemenhub
Untuk mempercepat proses tersebut, tim Pemerintah Aceh telah berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Tim yang terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Irza, Staf Khusus Gubernur Ermiadi Abdul Rahman, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal, meminta masukan teknis terkait regulasi pelayaran internasional.
“Pemerintah Aceh memerlukan asistensi atau masukan teknis dari Kemenhub terkait regulasi perhubungan laut sebelum Ranpergub tersebut ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya,” ujar Nurlis.
Dari konsultasi tersebut, Kemenhub menyampaikan bahwa pelayaran internasional Krueng Geukueh–Penang untuk angkutan penumpang maupun barang pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Kendala utama muncul jika layanan menggunakan kapal Ro-Ro (Roll-on/Roll-off) yang membawa kendaraan.
Skema tersebut membutuhkan pengaturan bilateral Indonesia-Malaysia karena menyangkut mekanisme keluar-masuk serta pengoperasian kendaraan antarnegara.
Tak Menunggu Ro-Ro untuk Mulai Bergerak
Pemerintah Aceh, kata Nurlis, tidak ingin persoalan tersebut menghentikan seluruh persiapan pembukaan lintasan.
Layanan penumpang dan barang dapat dipersiapkan lebih dahulu, sementara skema Ro-Ro yang mengangkut kendaraan menunggu perkembangan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia.
Bagi Pemerintah Aceh, pembukaan kembali jalur Krueng Geukueh–Penang bukan sekadar membuka rute transportasi. Jalur tersebut diharapkan menjadi pintu baru bagi perdagangan, pariwisata, investasi dan pergerakan komoditas Aceh menuju pasar Malaysia.
Rencana itu juga memiliki catatan sejarah. Jalur Krueng Geukueh–Penang pernah dilayani kapal Ro-Ro Jatra III yang dioperasikan PT ASDP pada 2015, namun kemudian berhenti.
Mualem, melalui timnya, disebut terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, pihak Malaysia, termasuk perwakilan Indonesia di Kuala Lumpur dan Penang. Pemerintah Aceh juga mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung, termasuk Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS) di Pelabuhan Krueng Geukueh.
“Pak Gubernur berharap dengan terbukanya penyeberangan Krueng Geukuh–Penang, maka terbukalah berbagai peluang usaha bagi rakyat Aceh,” kata Nurlis.
Dengan jarak sekitar 205 mil laut, jalur tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif konektivitas Aceh dengan Malaysia sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha lokal.
“Tujuannya agar pelaksanaan pelayaran ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi perekonomian masyarakat Aceh dan Indonesia,” ujar Nurlis. []











