Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR RI, Mualem-Dek Fadh Apresiasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik keputusan DPR RI menjadikan revisi UUPA sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, Rabu, 9 September 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh/Kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyambut baik keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 8 September 2026.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat kepastian regulasi bagi Aceh, termasuk keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu, 9 September 2026.

Mualem juga meminta seluruh pihak dari Aceh yang terlibat dalam proses revisi UUPA untuk menjaga komunikasi dan kekompakan.

Ia berharap Tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Forbes Aceh di Jakarta terus bertukar pandangan serta mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh.

“Saya juga sangat berterima kasih kepada semua pihak dari Aceh yang telah bertahun-tahun berpikir dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA. Semuanya demi kepentingan rakyat Aceh. Mari kita perkuat kerja sama dan merawat kekompakan yang telah terbangun dengan baik,” katanya.

Dek Fadh Soroti Keberlanjutan Dana Otsus

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi langkah positif dalam proses perubahan regulasi yang mengatur pemerintahan Aceh.

“Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” ujar Dek Fadh.

Namun, ia mengingatkan bahwa persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI belum berarti perubahan UUPA telah selesai. Masih terdapat tahapan pembahasan sebelum nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.

“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” katanya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dana tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Apalagi, Aceh baru menghadapi bencana hidrometeorologi yang berdampak terhadap masyarakat serta sejumlah infrastruktur. Kondisi itu membutuhkan dukungan anggaran yang besar untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” ujar Dek Fadh.

Ia berharap Dana Otsus Aceh tetap berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Menurutnya, keberlanjutan dana tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi Aceh dalam mempercepat pembangunan dan pemulihan pascabencana.

“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” tutup Dek Fadh. []