Bangun Desa Lewat Informasi, SMSI Aceh Besar dan Kejari Perkuat Kolaborasi

Ketua SMSI Aceh Besar Zulfikar bersama pengurus saat bersilaturahmi dengan Kajari Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., Selasa, 22 September 2026 (Foto: SMSI Aceh Besar/Kolase: PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Membangun desa tidak cukup hanya dengan pembangunan fisik dan pengelolaan anggaran. Informasi yang lebih terbuka, edukasi hukum, serta komunikasi publik yang sehat menjadi bagian penting agar masyarakat memahami setiap proses pembangunan secara utuh.

Hal itu mengemuka dalam audiensi pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Besar dengan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Selasa, 22 September 2026.

Rombongan SMSI Aceh Besar dipimpin Ketua Zulfikar, S.Pd., didampingi Sekretaris Sadhali, Bendahara Azhari Usman, S.Pd., serta Wakil Bendahara Nazarullah, S.E. Mereka diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen Andiko, S.H., M.H.

Audiensi tersebut membahas peluang penguatan kolaborasi antara dunia pers dan institusi penegak hukum, khususnya dalam memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat di tingkat gampong.

Salah satu agenda yang menjadi pembahasan adalah program Pokja News Room Jaga Desa, yang diarahkan menjadi ruang komunikasi antara media, kejaksaan, pemerintah gampong dan masyarakat.

Ketua SMSI Aceh Besar, Zulfikar, mengatakan program tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberitaan atau fungsi pengawasan, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi dan literasi bagi masyarakat.

“Pengelolaan dana desa, aset desa, pembangunan gampong dan berbagai program pemerintah acap kali bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pada titik inilah informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi penting,” ungkap Zulfikar.

Menurutnya, media sangat penting dan memiliki posisi strategis sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat.

Oleh karenanya, kolaborasi harus dikembangkan melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi hukum terkait pengelolaan dana desa, diskusi bersama aparatur gampong, edukasi jurnalistik dan keterbukaan informasi, hingga publikasi program pembangunan desa.

Zulfikar menegaskan, sinergi tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk menjalankan fungsi kontrol.

“Media diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif antara kejaksaan, pemerintah gampong, masyarakat dan dunia pers, sehingga pengelolaan dana serta aset desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kejari: Berita Tidak Bisa Dilihat dari Satu Sisi

Kajari Aceh Besar, Wisnu Murtopo Nur Muhamad, menyambut baik audiensi tersebut. Ia menilai perkembangan teknologi membuat informasi semakin cepat diterima masyarakat, namun kecepatan penyebaran informasi harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam sebuah pemberitaan.

Menurut Wisnu, hubungan yang konstruktif antara aparat penegak hukum dan media diperlukan agar sebuah persoalan dapat disampaikan secara lebih utuh.

“Kalau sinergi itu kan banyak perkawanan. Jadi lebih enak kalau kita menyampaikan satu berita memiliki sisi lainnya. Karena berita ini tidak bisa dilihat dari satu sisi,” ujar Wisnu.

Ia menilai media memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami suatu persoalan, terutama karena tingkat pengetahuan dan cara masyarakat menerima informasi berbeda-beda.

“Media itu hal yang penting, karena pengetahuan masyarakat juga sangat bergantung pada informasi yang mereka dapatkan,” katanya.

Wisnu juga mengingatkan agar pemberitaan tidak berubah menjadi ruang untuk menghakimi pihak tertentu.

“Jangan sampai media justru menjadi pengadilan. Kita harus sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain membahas News Room Jaga Desa, Kejari Aceh Besar membuka ruang kolaborasi dengan media dalam sejumlah bidang, termasuk penerangan hukum, pelayanan hukum dan kegiatan yang berkaitan dengan fungsi intelijen.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenal program dan pelayanan kejaksaan sekaligus memahami aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Edukasi sebagai Upaya Pencegahan

Bagi masyarakat gampong, informasi hukum yang disampaikan dengan bahasa sederhana dinilai dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Masyarakat tidak hanya mengetahui aturan setelah muncul persoalan, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan gampong, pengelolaan dana desa, aset serta berbagai program pembangunan.

Wisnu berharap komunikasi antara Kejari Aceh Besar dan media dapat terus diperkuat.

“Kita berharap kerja sama ke depan bisa lebih baik. Teman-teman media juga dapat berkolaborasi dalam program-program yang ada, sehingga kinerja pemerintah dan kejaksaan dapat diketahui dan dipahami masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Zulfikar juga menyampaikan rencana pelantikan pengurus SMSI Aceh Besar masa bakti 2026–2029 yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Oktober mendatang.

Pertemuan tersebut pada akhirnya menegaskan bahwa pembangunan desa bukan hanya mengenai pembangunan fisik dan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi dan kemampuan masyarakat memahami setiap kebijakan.

Program Pokja News Room Jaga Desa sendiri merupakan bagian dari kolaborasi SMSI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dikembangkan secara bertahap pada 2026. []