FPRMI Aceh Desak BNN dan Polri Verifikasi Dugaan Narkotika di Lingkungan Pejabat

Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh SE, SH, MM (Foto: Dok.FPRMI Aceh/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP Aceh, Mabes Polri dan Polda Aceh segera memverifikasi informasi dugaan penyalahgunaan narkotika yang disebut melibatkan oknum di lingkungan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

Desakan itu disampaikan Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh SE, SH, MM, di Banda Aceh, Rabu, 23 September 2026.

Saleh mengatakan, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat dan anggota legislatif dalam penyalahgunaan narkotika telah beredar di ruang publik. Sebagian nama yang disebut juga telah memberikan klarifikasi melalui media.

Namun, FPRMI Aceh menegaskan informasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses verifikasi dan penegakan hukum.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami meminta aparat memeriksa, bukan membiarkan dugaan serius ini menjadi rumor yang terus berulang,” kata Saleh.

Menurutnya, aparat memiliki kewenangan untuk menguji informasi tersebut melalui langkah yang sah, termasuk pemeriksaan saksi maupun tes narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau ditemukan bukti, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah membiarkan isu ini menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.

FPRMI Aceh juga meminta pemberantasan narkotika tidak membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang. Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti kepemilikan, pemasokan, transaksi atau peredaran narkotika, aparat diminta menelusurinya secara menyeluruh.

“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menggunakan, tetapi dari mana barang diperoleh, siapa pemasoknya dan apakah ada jaringan yang terlibat,” kata Saleh.

Ia berharap Mabes Polri dan BNN dapat melakukan supervisi apabila diperlukan, terutama jika informasi tersebut berkaitan dengan pejabat atau lingkungan yang memiliki posisi strategis.

Saleh menegaskan pers tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat dengan menjatuhkan vonis melalui pemberitaan. Namun, pers tetap memiliki fungsi kontrol sosial terhadap isu yang menyangkut kepentingan publik.

“Pers bukan pengadilan. Tugas aparat memastikan mana fakta, mana fitnah dan mana tindak pidana. Semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

FPRMI Aceh menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku. []