Galian D Batu Dua Ratus Disorot, Pajri Gegoh Desak Pemeriksaan dan Evaluasi Izin
Laporan: Azhari/Aceh Tenggara
PORTALNUSA.com | ACEH TENGGARA β Aktivitas galian material tanah timbunan di Desa Batu Dua Ratus, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan DPD LSM Penjara Aceh. Ketua organisasi tersebut, Pajri Gegoh Selian, mendesak instansi berwenang memeriksa legalitas usaha dan mengevaluasi kepatuhan operasionalnya.
Pajri, yang akrab disapa Gegoh, menegaskan bahwa izin usaha harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran. Ia meminta pemerintah segera dan dengan tidak ragu menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin jika memenuhi dasar hukum yang berlaku.


Desakan itu muncul setelah pihaknya menghimpun informasi mengenai pengangkutan tanah timbun menggunakan truk jenis cold diesel dengan bak terbuka tanpa pengaman penutup. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan debu, menyebabkan material berceceran di jalan, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Dari informasi yang dihimpun DPD LSM Penjara Aceh, material dari lokasi galian tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan penimbunan proyek pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Desa Lawe Serke, Aceh Tenggara.
βJika ditemukan aktivitas galian yang tidak mematuhi aturan, kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan. Apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun aturan operasional, tindakan tegas harus diambil, termasuk pencabutan izin sesuai mekanisme hukum,β kata Pajri.
Soroti Kepatuhan Lingkungan dan Keselamatan
Pajri menilai kegiatan usaha harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Menurut dia, keuntungan usaha tidak boleh mengabaikan dampak yang berpotensi ditanggung warga.
Ia juga menyinggung persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menjadi perhatian di sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, berbagai persoalan lingkungan tersebut semestinya mendorong semua pihak lebih serius mencegah aktivitas yang berpotensi memperburuk kualitas lingkungan.
βJangan sampai ada pihak yang hanya memiliki kepentingan sendiri dan meraup keuntungan pribadi, sementara masyarakat justru terkena dampaknya. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata,β ujarnya.
Ia meminta instansi berwenang memeriksa tata cara pengangkutan material, termasuk penggunaan kendaraan tanpa penutup bak, untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Kepemilikan Perlu Diverifikasi
Selain persoalan operasional, DPD LSM Penjara Aceh mengaku menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan usaha galian tersebut oleh seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Informasi itu belum terverifikasi secara independen. Karena itu, status kepemilikan usaha tersebut perlu ditelusuri melalui bukti dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Pajri mendorong instansi yang berwenang memeriksa perizinan, kegiatan penggalian, dan aspek lingkungan untuk melakukan penelusuran secara profesional dan transparan. Jika terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian, penanganannya juga perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi Menunggu Klarifikasi
DPD LSM Penjara Aceh berharap pemeriksaan tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi dilanjutkan dengan penilaian menyeluruh terhadap legalitas dan pelaksanaan kegiatan usaha. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun pada Jumat, 16 Oktober 2026, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pemilik atau pengelola galian D, pelaksana proyek TPA Desa Lawe Serke, maupun instansi berwenang mengenai legalitas usaha, tata cara pengangkutan material, dan dugaan kepemilikan tersebut.
Portalnusa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan pemberitaan berlangsung berimbang dan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. []













