Banleg DPRK Pidie Jaya Konsultasikan Raqan Penyelenggaraan Dayah ke Kanwil Kemenag Aceh
PORTALNUSA.com | PIDIE JAYA – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie melakukakn konsultasi Rancangan Qanun (Raqan) penyelenggaraan dayah secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam pertemuan konsultasi tersebut, tim Banleg DPRK Pijay itu selain mengikut sertakan ketua DPRK, A.Kadir Jailani, ketua Banleg, Nazaruddin Ismail, SPdI juga mengikut sertakan asisten I, II, dan III serta unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kabag Hukum, Inspektorat yang secara langsung disambut oleh kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Azhari, MSi serta para jajarannya.
“Adapun pertemuan kedua belah pihak, Banleg DPRK Pijay dengan Kanwil Kemenag Aceh ini membahas terhadap substansi utama konsultasi menekankan bahwa Raqan Penyelenggaraan Dayah harus selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”sebut ketua Banleg DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail, SPdI kepada Portalnusa.com, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dijelaskan Ustadz Am sapaan Nazaruddin Ismail bahwa, sebagai solusi bagi dayah, Raqan ini diharapkan tidak sekadar menjadi regulasi formal, tetapi mampu menjawab kebutuhan nyata penyelenggaraan dayah di Kabupaten Pijay dengan memberikan kepastian hukum, serta memperkuat pembinaan dan pengembangan dayah.
“Jadi, diharapkan lewat langkah konsultasi ini, dapat terwujud Qanun yang berkualitas, memiliki landasan hukum yang kuat, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pendidikan dayah di Pijay kelak,”ungkapnya. []













