BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen, Perkuat Kepatuhan Pengelolaan Obat
PORTALNUSA.com | BIREUEN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh memperkuat kepatuhan tenaga kefarmasian terhadap regulasi pengelolaan obat melalui bimbingan teknis yang diikuti 70 penanggung jawab apotek dan toko obat di Kabupaten Bireuen.
Kegiatan berlangsung selama dua hari hingga Rabu, 21 Oktober 2026 di Aula Bireuen Jaya Hotel tersebut menjadi upaya peningkatkan pemahaman tenaga kefarmasian tentang perizinan, legalitas usaha, serta tata kelola obat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimbingan teknis juga menekankan pentingnya penerapan standar pengelolaan obat guna menjaga mutu, keamanan, dan khasiat produk farmasi sebelum digunakan oleh masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, Sadriah, mewakili kepala dinas. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pengelolaan obat tidak cukup hanya dengan memastikan ketersediaan produk, namun harus didukung legalitas usaha dan kelengkapan sarana serta prasarana yqng sesuai persyaratan.
Menurut Sadriah, ketentuan tersebut penting untuk memastikan obat yang disalurkan tetap terjaga kualitasnya.
“Pengelolaan obat harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk legalitas dan kelengkapan sarana serta prasarana. Hal ini penting untuk memastikan mutu, keamanan, dan khasiat obat tetap terjaga hingga sampai kepada konsumen,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari BBPOM Aceh, Bustami, memaparkan ketentuan pengelolaan obat dan sediaan farmasi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Regulasi yang diundangkan pada 6 April 2026 itu menjadi salah satu materi pembahasan dalam memperkuat pemahaman peserta terhadap kewajiban dalam menjalankan kegiatan kefarmasian.
Bustami menjelaskan, pengelolaan obat harus dilakukan secara tertib dan konsisten, mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyiapan obat (dispensing), hingga penyerahan kepada pasien.
Setiap tahapan, kata dia, perlu mengikuti standar dan prosedur yang berlaku guna meminimalkan risiko kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan obat.
“Setiap tahapan pengelolaan obat harus dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi, disertai penerapan prosedur yang tepat, menjadi bagian penting dalam memastikan obat yang diterima dan digunakan oleh masyarakat tetap memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat,” jelas Bustami.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap regulasi perlu diterapkan dalam praktik sehari-hari, bukan sekadar dipenuhi untuk kepentingan administratif atau perizinan. Tenaga kefarmasian dituntut menjalankan tugas secara profesional, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui bimbingan teknis tersebut, BBPOM Aceh mendorong apotek dan toko obat di Bireuen untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan obat, sekaligus memperkuat peran tenaga kefarmasian dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kolaborasi antara BBPOM Aceh, Dinas Kesehatan, dan pelaku pelayanan kefarmasian dinilai penting untuk mendukung pengawasan obat yang berkelanjutan. Penerapan standar secara konsisten di tingkat fasilitas pelayanan diharapkan dapat membantu memastikan masyarakat memperoleh obat yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat. []













