Kejari Simeulue Terima Lima Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan

Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Simeulue, saat diserahkan untuk proses hukum. (Dok Kejaksaan Negeri Simeulue/Kolase: Portalnusa.com)

Laporan Al-Ashab | Simeulue

PORTALNUSA.com | SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima pelimpahan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam hal perkara dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023. Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh untuk persiapan pada proses persidangan.

Kasus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp7.657.000.000. (Tujuh Milyar Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah)

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Perkara ini ditangani berdasarkan hasil penyidikan Polda Aceh melalui dua berkas perkara, masing-masing Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS, tertanggal 16 Maret 2026.

Setelah dilakukan penelitian oleh penuntut umum, berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan.

Lima tersangka tersebut berasal dari sejumlah unsur yang terlibat dalam proyek, yakni KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA dari unsur penyedia jasa konstruksi, serta IRF dan TOS dari unsur konsultan pengawas.

Diduga Dikerjakan Pihak Lain

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan kontrak.

Penyidik menemukan bahwa pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum sebagaimana dipersyaratkan.

Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan personel yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Penyimpangan juga ditemukan pada aspek pengawasan. Proyek tersebut menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo. Namun, pengawasan diduga tidak melibatkan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Pengawasan lapangan disebut dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.

Progres Pekerjaan dan Pencairan Anggaran Berbeda

Temuan lainnya berkaitan dengan ketidaksesuaian laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres yang digunakan untuk pencairan anggaran.

Dalam laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12 persen. Sementara itu, progres yang digunakan pihak Dinas PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.

Perbedaan tersebut mencapai 21,98 poin persentase.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan sebelum serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

Hasil pemeriksaan pekerjaan saat itu diduga telah dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.

Kerugian Negara Rp851,9 Juta

Berdasarkan pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.

Akibatnya, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung mencapai Rp851.968.238,11 atau sekitar Rp851,9 juta.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, kelima tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk kepentingan proses hukum dan persiapan persidangan.

Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []