12.000 Pekerja di Sabang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Wali Kota Dorong Perluasan Kepesertaan

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam (kanan), berdiskusi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat ( kiri), saat audiensi di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis, 5 November 2026. (Foto Humas Pemko Sabang/Kolase: portalnusa.com

PORTALNUSA.com | SABANG – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kota Sabang masih menghadapi berbagai  tantangan. Dari sekitar 15.800, jumlah pekerja yang telah terdata, baru 3.800 orang yang tercatat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara sekitar 12.000 pekerja lainnya masih belum terlindungi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Sabang. Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja informal dan nelayan, memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Hal itu disampaikan Zulkifli saat menerima audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis, 5 November 2026.

Dalam pertemuan, Zulkifli menyoroti pentingnya manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang dapat memberikan santunan hingga Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sesuai ketentuan program.

Menurut Zulkifli, manfaat itu jauh lebih besar dibandingkan santunan Rp5 juta yang selama ini diberikan Pemerintah Kota Sabang kepada keluarga warga yang meninggal dunia.

“Selama ini Pemerintah Kota Sabang memberikan santunan Rp5 juta kepada warga yang meninggal dunia. Namun, melalui BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat yang terdaftar bisa mendapatkan santunan hingga Rp42 juta. Ini tentu perbedaan yang cukup jauh,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan bersedia mendaftarkan diri sebagai peserta, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dengan risiko pekerjaan yang tidak kalah besar.

“Kita ingin semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan ini. Karena itu, penting bagi para pekerja untuk memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko yang tidak kita harapkan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan kunjungannya ke Sabang bertujuan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Sektor informal, termasuk nelayan, menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Untuk memperluas jangkauan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka peluang keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami ingin memperkuat kolaborasi agar perlindungan bagi para pekerja semakin luas, khususnya pekerja informal dan nelayan. Perusahaan juga bisa berperan melalui dana CSR untuk melindungi pekerja informal di lingkungan sekitarnya, sehingga tidak semuanya harus menggunakan dana APBD,” kata Saiful.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain perlindungan jaminan sosial, tersedia pula program pemberdayaan dan pelatihan lanjutan bagi penerima manfaat untuk membantu mereka kembali produktif.

Saiful juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Sabang, termasuk perpanjangan kerja sama layanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pekerja.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi dukungan serta kolaborasi Pemerintah Kota Sabang. Perpanjangan kerja sama layanan di Mal Pelayanan Publik ini menjadi bukti nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada para pekerja di Sabang,” ujarnya.

Pertemuan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penguatan koordinasi, tetapi berlanjut pada langkah konkret memperluas kepesertaan.

Dengan masih adanya sekitar 12.000 pekerja yang belum terlindungi, kolaborasi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha menjadi penting agar jaminan sosial tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga nelayan dan kelompok pekerja informal lainnya. []