ORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, 16 April 2024.
“Menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” demikian bunyi keputusan tersebut sebagaimana dilansir Theacehpost.com, Banda Aceh, Jumat, 19 April 2024.
Menyitir lampiran keputusan tersebut, disebutkan bahwa jadwal tahapan pembentukan dan masa kerja kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS dimulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
Selanjutnya penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai pada Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
Daftar penduduk potensial pemilih pemilihan yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada Jumat, 31 Mei 2024, hingga Senin, 23 September 2024.
Tahapan untuk Paslon dan penyelenggara Pilkada
• 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseorangan (jalur independen);
• 24 Agustus – 26 Agustus 202: pengumuman pendaftaran Paslon;
• 27 Agustus – 29 Agustus 2024: pendaftaran Paslon;
• 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
• 27 Agustus – 5 September 2024: uji mampu baca Alquran;
• 22 September 2024: penetapan Paslon;
• 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
• 24 November – 26 November 2024: masa tenang;
• 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
• 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
Selanjutnya, penetapan calon gubernur/wakil gubernur terpilih, calon bupati/wakil bupati terpilih dan calon wali kota/wakil wali kota terpilih, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada maka akan ditetapkan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, maka penetapan Paslon terpilih akan menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa hasil Pilkada di pengadilan MK nantinya.
Kemudian, pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih jika tidak ada sengketa hasil Pilkada maka akan dijadwalkan paling lama tiga hari setelah Paslon terpilih.
Sementara jika ada sengketa hasil Pilkada yang dilaporkan ke MK, maka pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih dijadwalkan tiga hari pasca MK membacakan putusan.[]