Krisis Listrik dan Internet Makin Parah, Pencairan Anggaran Aceh Jaya Tersendat

Kepala BPKK Aceh Jaya, Azhari mengamati kinerja pegawai kecamatan yang sedang menyelesaikan administrasi anggaran tahunan di Kantor BPKK Aceh Jaya, Jumat, 12 Desember 2025. (Foto: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | CALANG – Krisis arus listrik dan gangguan jaringan internet yang terus berlarut di Aceh Jaya memasuki fase paling kritis. Bukan hanya aktivitas masyarakat yang tersendat, tetapi pelayanan publik kini berada di titik lumpuh.

Sektor strategis pengelolaan keuangan daerah ikut terseret akibat ketidakstabilan suplai listrik dan buruknya layanan Telkomsel.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Azhari, SE., M.Si., mengungkapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Penatausahaan tidak dapat diakses selama empat hari berturut-turut, sehingga seluruh proses pencairan anggaran menjadi tersendat.

“Empat hari SIPD Penatausahaan tidak bisa diakses. Ini sangat mengganggu percepatan pencairan anggaran. SKPK kewalahan,” kata Azhari kepada Portalnusa.com, Kamis, 12 Desember 2025.

Kondisi ini membuat seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) kesulitan menuntaskan percepatan realisasi anggaran menjelang batas waktu penutupan tahun 2025.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Aceh Jaya, proses belanja modal harus tuntas pada 12 Desember 2025. Anggaran lainnya juga ikut diatur, sehingga setiap hambatan sistem membuat risiko keterlambatan semakin besar.

Tidak semua SKPK memiliki genset. Banyak pegawai kini terpaksa menumpang bekerja di Kantor BPKK demi menyiapkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

“Sebagian SKPK pindah ke kantor kami karena kantor mereka gelap tanpa genset. Situasinya seperti kembali ke masa lalu—serba terbatas dan tidak layak sebagai standar pemerintahan modern,” ujar Azhari.

Krisis ini memperlihatkan rentannya infrastruktur dasar di Aceh Jaya. Pemadaman listrik yang tak kunjung terselesaikan, ditambah kualitas sinyal Telkomsel yang terus memburuk, melumpuhkan banyak aktivitas pemerintahan.

Di momen kritis akhir tahun, ketika akurasi pencairan anggaran sangat menentukan stabilitas keuangan daerah, kegagalan layanan publik ini memicu keresahan di berbagai sektor.

Gangguan yang berlangsung hampir sepekan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius penyedia layanan dalam memenuhi kewajiban kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Situasi yang menghambat pelayanan publik tidak lagi sekadar persoalan kenyamanan, tetapi sudah berubah menjadi ancaman terhadap tata kelola pemerintahan, mengganggu tugas SKPK, aktivitas pelaku usaha, hingga kebutuhan dasar masyarakat.

Azhari menegaskan, BPKK tetap membuka akses penuh bagi seluruh SKPK untuk menyelesaikan administrasi di kantor mereka demi menjaga kelangsungan proses anggaran.

“Kami siap memfasilitasi SKPK agar administrasi tetap berjalan, meski dalam kondisi darurat ini,” ujarnya.[]