PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO –Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon independen H. Muharram Idris bersama H. Syukri A. Jalil, Minggu, 12 Mei 2024.
Muharram dan rombongan yang tiba pukul 23.03 WIB langsung diterima oleh Komisioner KIP Aceh Besar divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, A. Rahmat Adi bersama kasubbag Teknis dan Parhubmas, Nurrahmawati didampingi sejumlah staf.
Rahmat menyebutkan, kehadiran pasangan calon beserta rombongan itu untuk menyerahkan 15.070 KTP dukungan yang terkumpul dari 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.
Jumlah tersebut kata Rahmat, sesuai dengan keputusan KIP Aceh Besar Nomor 137 Tahun 2024 yang mengharuskan syarat dukungan minimal 13.059 KTP yang tersebar sekurang-kurangnya di 12 Kecamatan untuk setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur independen.
Selain dukungan KTP tambah Rahmat, pasangan calon juga diharuskan melengkapi surat penyerahan dukungan, jumlah dukungan dan surat pernyataan dukungan sesuai keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024.
“Semua dokumen yang diterima langsung diperiksa dan disesuaikan dengan yang diupload ke dalam aplikasi Silonkada KPU, sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB baru satu pasangan calon yang minta dibukakan akses Silonkada, yaitu pasangan yang saat ini menyerahkan dokumen,” kata Rahmat Adi.[]