PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Banda Aceh terkait dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur.
Seperti santer diberitakan, program pemberdayaan korban konflik itu menggunakan sumber dana APBA-P 2023 sebesar Rp 15 miliar.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, penggeledahan dilakukan Rabu, 15 Mei 2024 dalam rangka pendalaman dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital yang dapat disita, yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.
Menurut Ali Rasab, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap beberapa ruangan pada Kantor BRA.
Selanjutnya di Kantor Penyedia 5 Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah dimaksud.
Tim Kejati Aceh telah menyita satu boks kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik.[]