HUKUM, NEWS  

Tim Polres Abdya Ringkus Pria Pemilik 26 Paket Sabu

DR (23) beserta barang bukti sabu 26 paket, satu timbangan elektrik dan satu handphone diamankan di Mapolres Abdya. (Foto Polres Abdya for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BLANGPIDIE – Pria asal Binjai, Sumatera Utara, berinisial DR (23), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya karena dugaan terlibat kasus narkotika jenis sabu.

DR diringkus di kediamannya, Gampong Blang Makmur, Kuala Batee, Abdya Selasa dini hari, 28 Februari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.



Pria itu ditangkap berdasarkan informasi warga tentang adanya transaksi narkoba dalam kawasan tersebut. Setelah didalami, petugas berhasil meringkus target dan menyita 26 paket sabu dengan total berat 36,32 gram.

“Dari tangan terduga kita amankan 26 paket sabu seberat 36,32 gram. Juga disita satu timbangan elektrik dan satu unit handphone untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Abdya melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Hengki Harianto, SH., MH kepada PORTALNUSA.com, Rabu 1 Maret 2023 di Blangpidie.

Menurut pengakuan DR kepada polisi, barang terlarang tersebut miliknya untuk dijual.

DR dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara atau maksimal penjara 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]