PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – DPRA dan Pemerintah Aceh mengesahkan APBA 2025 sebesar Rp 11.070.665.479.330.
Pengesahan tersebut digodok dalam rapat paripurna di Kantor DPRA, Selasa malam, 24 September 2024.
Penandatanganan dokumen pengesahan APBA 2025 dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si bersama Ketua DPRA, Zulfadhli dan Wakil Ketua Dalimi disaksikan Plh Sekda Aceh, Azwardi dan seluruh anggota DPRA yang hadir dalam rapat.
Pengesahan APBA 2025 menjadi salah satu pengesahan anggaran tercepat pada tahun ini di antara provinsi maupun kabupaten/kota lainnya.
Sebelum Rancangan Qanun APBA 2025 itu disetujui dan disahkan, terlebih dahulu perwakilan dari 9 fraksi DPRA menyampaikan pendapat dan saran terhadap APBA 2025 kepada Pemerintah Aceh.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Safrizal menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRA yang dengan penuh semangat bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025.
“Sejalan dengan itu, semua pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif yang telah disampaikan melalui pendapat akhir Badan Anggaran, dan pendapat akhir Fraksi serta saran pendapat selama masa Persidangan Pembahasan Rancangan APBA Tahun Anggaran 2025, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Safrizal.
Safrizal juga mengapresiasi dan menegaskan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif bersama dalam rapat paripurna itu merupakan bukti nyata Pemerintahan Aceh mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh.
Adapun rincian APBA 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 10.860.791.216.935, dan belanja Rp11.070.665.479.300. Sementara pembiayaan Aceh terdiri penerimaan pembiayaan sebesar Rp 261.874.262.395 dan pengeluaran pembiayaan Rp 52.000.000.000. []