Gebrakan Pertama Alhudri Tuntaskan DPA SKPA 2025

Alhudri

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Baru sehari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Drs. Alhudri, M.M langsung membuat gebrakan yang ditunggu-tunggu semua pihak.

Ia mendapat perintah Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk segera mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) APBA Tahun Anggaran 2025.

Pada Kamis, 20 Februari 2025 Plt Sekda Alhudri menggelar rapat pimpinan bersama seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di ruang P2K Kantor Gubernur Aceh.

Dalam rapat tersebut Alhudri memastikan DPA-SKPA pada APBA Tahun Anggaran 2025 dapat segera disahkan dan segera direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja yang sudah mendesak.

“Alhamdulillah hari ini Jumat, DPA-SKPA telah selesai, ditargetkan Senin 24 Februari anggaran sudah mulai berjalan, saya akan kawal dan pantau di setiap SKPA,” kata Alhudri.

Alhudri mengatakan, berjalannya APBA merupakan hal yang dinanti semua pihak. Sebab berbagai pelayanan publik di Aceh bergantung pada APBA. Mulai pelayanan kesehatan, transportasi umum Trans Kuta Raja, pembangunan infrastruktur hingga gaji tenaga non-ASN.

“Apalagi menyambut bulan suci Ramadhan, tentu sangat dibutuhkan semua pihak, dan ini yang menjadi perhatian utama Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Alhudri.

Menurutnya, APBA merupakan variabel utama yang merupakan “darah” bagi perekonomian Aceh.

“Jika anggaran tidak segera direalisasikan maka dapat dipastikan pembangunan akan terhambat, sehingga pertumbuhan ekonomi akan mengalami pelambatan, ini akan memiliki dampak luas  bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat Aceh,” lanjut Alhudri.

Dalam rapat tersebut, Alhudri juga berpesan kepada seluruh Kepala SKPA untuk dapat bekerja keras dan serius mengawal tahapan dan ketentuan dalam pelaksanaan APBA sehingga mencapai target program yang telah ditetapkan dalam DPA SKPA masing-masing.

“Saya minta DPA yang sudah disahkan ini agar seluruh perangkat daerah segera mengakselarasi pelaksanaannya,” pungkas Alhudri. []