DAERAH  

Forbina: PEMA Itu Lembaga Profesional, Bukan Harus Satu Partai dengan Presiden

Muhammad Nur. (Foto: Penanegeri.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) meminta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fadh membatalkan SK Pengangkatan/Penunjukan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA), Mawardi Nur yang dinilai telah menyepelekan prosesnya.

“Ini bukan Taman Kanak-kanak, PEMA itu dibangun atas darah rakyat Aceh, jangan menyepelekan proses (pengangkatan direkturnya),” tulis Direktur Forbina, Muhammad Nur dalam pernyataannya yang  diterima media ini, Rabu, 5 Maret 2025.

Forbina meminta Gubernur Aceh memperhatikan Qanun Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh. Pada Bab IX tentang Organ Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh Pasal 18 terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ada Direksi dan Dewan Komisaris.

Di Pasal 23 dan 24 jelas diperintahkan untuk dibuka rekrutmen Direksi PDPA dilakukan Pemerintah Aceh melalui fit and proper test dan ditetapkan dalam RUPS.

“Kami sayangkan cara mengangkat caleg gagal DPRA dari Partai Gerindra menjadi Direktur PT PEMA, bagaimana mungkin investasi Aceh akan tumbuh sehat seperti dimimpikan kalau begini caranya,” tulis Muhammad Nur.

Dikatakan Muhammad Nur, cara pengangkatan Direktur Utama PEMA benar-benar harus dari Pengurus Gerindra, apakah Gubernur Aceh lupa PT PEMA itu lembaga profesional bukan lembaga yang mesti harus satu partai dengan Presiden.

“Ini benar-benar konyol dalam memimpin, di mana seorang Mawardi Nur pun takut ikut jalur fit and proper test, sehingga harus jalur keramat seperti saat ini,” tandas Muhammad Nur.

“Kami minta (Direktur PEMA) mundur karena ini cacat proses,” kata Muhammad Nur.

Forbina meminta semua pihak dan khususnya DPRA  terus mengkritik SK Direktur PEMA karena tanpa proses fit and proper test itu telah menciderai proses untuk jabatan definitif yang pertama sekali dalam sejarah PT PEMA.

“Menurut penelusuran kami, sosok Mawardi Nur yang di-SK-kan sebagai Direktur PT PEMA tanpa pernah bisa membuktikan histori memimpin bisnis 5 tahun terakhir atau paling minim 2 tahun terakhir. Ini konyol cara kerja Pemerintah Aceh, ini bukan sedang memperbaiki ekonomi Aceh, justru akan menghancurkan bisnis yang sudah ada,” demikian Muhammad Nur.

Mengutip sejumlah media, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menunjuk Mawardi Nur sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Perseroda) menggantikan Faisal Saifuddin.

Penunjukan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Mualem, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man.

“Iya benar,” kata Ampon Man sebagaimana dilansir AJNN.

Namun, Ampon Man tidak menjelaskan lebih lanjut soal penunjukan Mawardi Nur sebagai Dirut PEMA.

Surat penunjukkan Mawardi Nur tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Surat tersebut tertanggal 28 Februari 2025.

Dalam surat tersebut dituliskan memberikan kuasa kepada Almer Hafis Sandy dengan hak substitusi untuk menyatakan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham ini dalam suatu akta notaris. Mualem meminta agar kuasa hukum dapat segera memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia terkait perubahan data Perseroan pada sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Profil Mawardi Nur

Sosok Mawardi Nur yang ditunjuk oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sebagai Dirut PT PEMA periode 2025-2030 lahir di Dusun Makmur, Desa Meunasah Tingkeum, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada 1 Februari 1990.

Mawardi menyelesaikan pendidikan dasar di MIN Panton Labu, Aceh Utara melanjutkan ke Tsanawiyah MUQ Langsa, SMA Negeri 1 Langsa, Universitas Trisakti (S1, Ekonomi), dan meneruskan ke University of California Irvine, Amerika Serikat.

Mawardi Nur pernah jadi staf DPD/MPR RI periode 2010-2014, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh Timur, -Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Aceh Timur, Caleg DPRA Dapil 6 (Aceh Timur) Partai Gerindra, Ketua Pengurus Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (Tidar).[]

 

Penulis: Abdul HadiEditor: Nasir Nurdin